Jl. Ki Mangunsarkoro No. 34 Semarang – 50241

Berita

Seputar KPPN Semarang II

Opini Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L

FAIRNESS TREATMENT PENILAIAN IKPA : MENJAWAB TANTANGAN PELAKSANAAN ANGGARAN

 

     Awal tahun 2025 telah terlewati. Triwulan I 2025 berjalan dengan berbagai warna pada periode pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subiyanto. Yang paling membawa perubahan signifikan adalah kebijakan pelaksanaan anggaran yang wajib dilakukan oleh seluruh Kementerian/Lembaga. Sebagai dukungan atas kebijakan pemerintah, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, menyampaikan surat nomor S-27/PB/2025 tanggal 20 Januari 2025 kepada seluruh K/L. Poin surat antara lain tindaklanjut hal tersebut di atas, dalam rangka mendukung efisiensi dan efektifitas pelaksanaan anggaran DIPA Kementerrian/Lembaga TA 2025, diminta kepada Kementerian/Lembaga agar : melakukan penundaan sementara untuk proses perikatan/kontrak barang/jasa, terutama dari jenis belanja barang dan belanja modal; dan melakukan identifikasi kegiatan dan alokasi anggaran prioritas/non prioritas untuk mendukung kebijakan pemerintah. Hal ini dilakukan menunggu arah kebijakan dan langkah strategis pemerintah.


     Implikasi penundaan sementara proses perikatan/kontrak barang/jasa pada jenis belanja adalah , blokir pada akun belanja barang dan modal Satker. Kebijakan ini menjadi bertolak belakang terhadap kebijakan akselerasi belanja negara sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, bahwa IKPA sebagai alat monev untuk memastikan bahwa setiap K/L mengeksekusi setiap belanja untuk mencapai output yang optimal (spending better) berdasarkan konsep value for money.


      Beberapa pemenuhan komponen IKPA yang terkendala tersebut menjadi sumber keresahan bagi K/L yang semakin cerdas dalam memahami konsep penilaian IKPA. Kendala terjadi pada seluruh komponen yaitu, Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP serta Capaian Output. Hal tersebut menjadi potensi capaian NILAI IKPA yang tidak optimal.


     Ditjen Perbendaharaan sebagai institusi yang berkompeten di bidangnya serta memiliki integritas yang tidak perlu diragukan lagi tentunya tidak tinggal diam menghadapi dinamika yang terjadi. Melalui nota dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-163/PB.2/2025, dilakukan langkah penyesuaian data dan perhitungan indikator IKPA periode Triwulan I TA 2025. Penyesuaian dilakukan dalam rangka menerapkan prinsip fairness treatment dalam penilaian IKPA, yaitu memberikan nilai 100 untuk seluruh indikator penilaian IKPA selama Triwulan I 2025. Implementasi penyesuaian data dan perhitungan penilaian IKPA selama Triwulan I TA 2025 tersebut akan diterapkan pada Aplikasi OMSPAN. Langkah ini menjadi titik terang atas segala ketidakpuasan Satker.


     Dengan relaksasi ini, menjadi start yang baik bagi Satker agar tidak patah semangat dalam Pelaksanaan Anggaran periode selanjutnya, bahkan memantik api semangat Satker karena satu langkah telah terlewati secara optimal, yaitu penilaian IKPA maksimal pada triwulan I sehingga di triwulan selanjutnya tinggal melangkah sesuai alur dan aturan agar pada akhir Tahun Anggaran 2025 didapatkan nilai IKPA sempurna.

 

Oleh: Heni Roviani - PTPN Penyelia KPPN Semarang II

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search