Indikator Kontraktual dan Indikator Penyelesaian Tagihan
Indikator Belanja Kontraktual merupakan salah satu aspek utama dalam pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran pada satuan kerja pemerintah. Indikator ini berperan penting dalam memastikan bahwa proses perencanaan, pelaksanaan, dan penyelesaian kontrak dilakukan secara tepat waktu, efisien, dan selaras dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang baik. Dalam sistem pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA), Indikator Belanja Kontraktual diberikan bobot sebesar 10% yang terbagi menjadi tiga komponen utama, yaitu Distribusi Akselerasi Kontrak (20%), Kontrak Pra DIPA (40%), dan Akselerasi Kontrak 53 (40%). Ketiga komponen ini dirancang untuk mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun anggaran, menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun, serta memperkuat disiplin pelaksanaan kontrak oleh satuan kerja.
Komponen pertama, Distribusi Akselerasi Kontrak, menilai sejauh mana satuan kerja mampu mendistribusikan penerbitan kontrak secara proporsional dan tepat waktu hingga Triwulan II. Rasio jumlah kontrak yang diterbitkan hingga Triwulan II dibandingkan dengan total kontrak selama satu tahun menjadi ukuran utama dalam komponen ini. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin tinggi pula nilai kinerja yang diperoleh. Hal ini menunjukkan bahwa satuan kerja mampu melakukan percepatan dalam proses perencanaan dan pengadaan barang/jasa sejak awal tahun. Komponen ini juga membantu memastikan bahwa kegiatan berjalan merata sepanjang tahun dan tidak terjadi penumpukan realisasi belanja pada akhir tahun anggaran. Dengan demikian, indikator ini tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong percepatan realisasi output kegiatan pemerintah.
Komponen kedua, yaitu Kontrak Pra DIPA, menilai kesiapan dan kedisiplinan satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan bahkan sebelum DIPA disahkan secara resmi. Satker yang telah menandatangani kontrak sebelum tanggal 1 Januari tahun anggaran akan mendapatkan nilai tertinggi, yaitu 120, sedangkan kontrak yang dibuat antara tanggal 1 Januari hingga 31 Maret memperoleh nilai 110. Kontrak Pra DIPA menggambarkan tingkat kesiapan satuan kerja dalam merencanakan kegiatan dan melakukan koordinasi lintas pihak, baik dengan penyedia barang/jasa maupun dengan Kementerian/Lembaga terkait. Indikator ini juga menunjukkan bahwa satker telah memiliki dokumen perencanaan dan pengadaan yang matang, sehingga dapat langsung memulai pelaksanaan kegiatan pada awal tahun tanpa menunggu penetapan DIPA
Selanjutnya, Akselerasi Kontrak 53 merupakan komponen ketiga yang menilai percepatan penyelesaian kontrak dengan nilai antara Rp50 juta hingga Rp200 juta yang diselesaikan paling lambat pada Triwulan I. Kontrak yang termasuk dalam kategori ini umumnya bersifat sekali bayar (non-termin), dan penilaian dilakukan berdasarkan tanggal penerbitan SP2D. Nilai kinerja tertinggi diberikan untuk kontrak yang diselesaikan pada Triwulan I (nilai 100), sedangkan kontrak yang selesai pada Triwulan II, III, dan IV masing-masing memperoleh nilai 90, 80, dan 70.
Ketiga komponen dalam Indikator Belanja Kontraktual memiliki hubungan yang saling melengkapi dan membentuk satu siklus pelaksanaan anggaran yang utuh. Kontrak Pra DIPA menjadi fondasi awal yang memastikan kesiapan dokumen dan perencanaan sebelum tahun anggaran berjalan. Setelah DIPA disahkan, Distribusi Akselerasi Kontrak memastikan bahwa penerbitan kontrak dilakukan secara merata hingga pertengahan tahun, menghindari terjadinya penumpukan pekerjaan di akhir tahun. Kemudian, Akselerasi Kontrak 53 menjadi bentuk percepatan pelaksanaan kegiatan yang berdampak langsung pada kinerja realisasi belanja. Kombinasi dari ketiga komponen ini menciptakan pola percepatan mulai dari tahap perencanaan, penandatanganan, hingga penyelesaian kontrak, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai jadwal.
Hubungan antara Indikator Belanja Kontraktual dan Indikator Penyelesaian Tagihan juga sangat erat, karena keduanya berada dalam satu alur siklus pelaksanaan anggaran. Jika indikator belanja kontraktual berfokus pada percepatan proses perencanaan dan pelaksanaan kontrak, maka indikator penyelesaian tagihan mengukur ketepatan waktu dalam proses penyelesaian kewajiban pembayaran kepada penyedia barang/jasa. Dalam Indikator Penyelesaian Tagihan, penilaian dilakukan berdasarkan rasio antara jumlah SPM LS Kontraktual yang disampaikan tepat waktu dengan total SPM LS Kontraktual yang diajukan ke KPPN. Batas waktu penyampaian yang dianggap tepat adalah maksimal 17 hari kerja sejak tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Berita Acara Pembayaran Pekerjaan (BAPP) hingga SPM diterima oleh KPPN.
Kedua indikator ini saling mendukung satu sama lain dalam membentuk rantai proses anggaran yang berkelanjutan. Kontrak yang disusun dan ditandatangani lebih awal (melalui Kontrak Pra DIPA dan Distribusi Akselerasi Kontrak) akan memungkinkan pelaksanaan kegiatan dimulai lebih cepat, yang pada gilirannya mempercepat penyelesaian kontrak dan proses penagihan. Sebaliknya, jika kontrak terlambat dibuat, maka penyelesaian kegiatan dan pengajuan SPM LS Kontraktual juga akan tertunda, yang akan berdampak negatif terhadap nilai IKPA Penyelesaian Tagihan. Dengan demikian, hubungan antara Indikator Belanja Kontraktual dan Penyelesaian Tagihan mencerminkan kesinambungan siklus pelaksanaan anggaran mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan. Kinerja yang baik pada ketiga komponen belanja kontraktual akan menjadi prasyarat bagi pencapaian nilai penyelesaian tagihan yang optimal, sehingga secara keseluruhan mencerminkan tata kelola keuangan negara yang tertib, cepat, dan akuntabel.
Oleh: Kresna Bayu Mukti Susena - PTPN Terampil KPPN Semarang II


