Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan PER-8/PB/2025 tentang Implementasi Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut mengakomodir mekanisme pembayaran tagihan melalui : (a) Uang Persediaan dan (b) LS Kontraktual, baik pembayaran sekaligus maupun bertahap.
Pembayaran tagihan secara LS Kontraktual bertahap masih dilakukan tanpa interkoneksi sistem Katalog Elektronik Versi 6 dan SAKTI. Sedangkan metode pembayaran LS Kontraktual secara sekaligus dilakukan secara interkoneksi BAST sistem E Katalog Elektronik Versi 6 dan SAKTI. Dimungkinkan juga dilakukan tanpa interkoneksi (diluar system) apabila terdapat kendala.
Seluruh nominal pengadaan melalu E Katalog versi 6 secara LS Kontraktual didaftarkan kontrak pengadaan barang/jasa-nya pada aplikasi SAKTI dan SPAN, baik dilakukan secara interkoneksi maupun diluar interkoneksi sistem.
SPM LS Kontraktual mengikuti jadwal pencairan dana secara terjadwal , yaitu jatuh tempo nominal dana dari Kas Negara sampai ke rekening penerima, telah disesuaikan pada sistem SAKTI dan SPAN dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat. Jatuh tempo tersebut ditetapkan dua hari kerja sejak tanggal SPM dibuat.
Berbeda dengan SPM LS Kontraktual melalui interkoneksi sistem Katalog Elektronik versi 6 dan SAKTI, jatuh tempo RPD Harian dikecualikan dan dana APBN diterima ke rekening penerima (penyedia barang/jasa) segera setelah SPM disampaikan ke KPPN dan diproses menjadi SP2D. Hal ini merupakan salah satu upaya percepatan realisasi penyerapan anggaran Satker dalam rangka peningkatan kualitas kinerja keuangan Kementerian/Lembaga.
Namun demikian, dimungkinkan pada masa mendatang terdapat pengembangan kebijakan dan sistem melalui proses monitoring dan evaluasi proses bisnis dan penyempurnaan sistem Katalog Versi 6 maupun SAKTI yang berbeda dengan kondisi existing. Sehingga saat ini menjadi “privilege” yang dapat diambil Satker , melakukan pengadaan melalui interkoneksi sistem E Katalog Versi 6 – SAKTI.
Oleh : Heni Roviani - PTPN KPPN Semarang II


