PEMBIAYAAN DENGAN SUMBER DANA SBSN UNTUK PROYEK YANG TIDAK SELESAI SAMPAI AKHIR TAHUN TIDAK LAGI DENGAN DIPA TAHUN BERIKUTNYA
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. SBSN ditampung dalam rekening Khusus SBSN, yaitu rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia dan Bank Umum Syariah . Dana yang ditampung tersebut akan disalurkan dalam rangka pembayaran atas beban APBN untuk pelaksanaan Proyek.
Proyek pada beberapa Kementerian/Lembaga dilaksanakan dengan pembiayaan yang bersumber dari SBSN. Sebelum tahun 2025 pelaksanaan pekerjaan pada akhir tahun anggaran dan sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran dilaksanakan dengan menggunakan DIPA TA berikutnya. Sisa pekerjaan Proyek untuk kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak periode tahun terakhir dapat diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya. Penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menambah pagu anggaran tahun berikutnya (DIPA Luncuran) sepanjang sumber pendanaannya masih tersedia. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 6/PMK.05/2019.
Mekanisme tersebut disempurnakan melalui PMK Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Proyek yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dan juga mencabut peraturan sebelumnya. Atas dasar peraturan tersebut, pekerjaan proyek yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke Tahun Anggaran berikutnya menggunakan pagu Anggaran(DIPA) Tahun berjalan.
Pemberian kesempatan penyelesaiannya ke tahun untuk anggaran dilanjutkan berikutnya sebagaimana dimaksud harus memenuhi ketentuan: a. berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; dan b. penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai.
Oleh : Heni Roviani, PTPN KPPN Semarang II


