Jl. Ki Mangunsarkoro No. 34 Semarang – 50241

Pengendalian UP-GUP-TUP Pada Akhir Tahun Anggaran 2017

Pengendalian UP-GUP-TUP Pada Akhir Tahun Anggaran 2017

Sehubungan dengan pengendalian UP/GUP/TUP untuk menghindari penyetoran sisa UP/TUP yang berlebihan oleh Satker pada Akhir Tahun Anggaran 2017, sesuai surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-10226/PB/2017 tanggal 20 November 2017 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  • Agar dalam pengajuan SPM UP/GUP/TUP pada akhir tahun anggaran benar-benar memperhitungkan kebutuhan riil sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2017
  • Pada saat pengajuan SPM/UP/GUP terakhir Tahun Anggaran 2017, permohonan persetujuan TUP, dan pengajuan SPM TUP terakhir Tahun Anggaran 2017, Satker harus melampirkan dokumen sebagai berikut : (terlampir pada file pdf)
  • Memberikan TUP dibatasi hanya untuk : (terlampir pada file pdf)
  • Pertanggungjawaban atas UP/TUP Tahun Anggaran 2017 dihimbau sebagai berikut : (terlampir pada file pdf)
  • Ditegaskan kembali kepada seluruh Satker mitra kerja KPPN Semarang II agar dalam pengajuan setiap jenis SPM pada akhir Tahun Anggaran 2017 mempedomani tanggal batas-batas akhir pengajuan SPM

pengendalian UP GUP TUP akhir tahun

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search