Pengendalian UP-GUP-TUP Pada Akhir Tahun Anggaran 2017
Sehubungan dengan pengendalian UP/GUP/TUP untuk menghindari penyetoran sisa UP/TUP yang berlebihan oleh Satker pada Akhir Tahun Anggaran 2017, sesuai surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-10226/PB/2017 tanggal 20 November 2017 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Agar dalam pengajuan SPM UP/GUP/TUP pada akhir tahun anggaran benar-benar memperhitungkan kebutuhan riil sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2017
- Pada saat pengajuan SPM/UP/GUP terakhir Tahun Anggaran 2017, permohonan persetujuan TUP, dan pengajuan SPM TUP terakhir Tahun Anggaran 2017, Satker harus melampirkan dokumen sebagai berikut : (terlampir pada file pdf)
- Memberikan TUP dibatasi hanya untuk : (terlampir pada file pdf)
- Pertanggungjawaban atas UP/TUP Tahun Anggaran 2017 dihimbau sebagai berikut : (terlampir pada file pdf)
- Ditegaskan kembali kepada seluruh Satker mitra kerja KPPN Semarang II agar dalam pengajuan setiap jenis SPM pada akhir Tahun Anggaran 2017 mempedomani tanggal batas-batas akhir pengajuan SPM