- Peserta dapat mengambil Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM dengan Nomor Register pada Unit Pelaksana (tempat peserta mendaftar program Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM) dengan menunjukkan identitas diri atas nama peserta yang bersangkutan.
- Dalam rangka pemenuhan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019, bagi PPK dan PPSPM Satuan Kerja yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM dihimbau untuk segera mengikuti Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM selama masa peralihan.
- Informasi lebih lanjut terkait dengan hasil Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM dapat diperoleh melalui Sekretariat Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM melalui telepon: (021) 3449230 (psw.5307), email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau menghubungi Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi setempat.
Hasil Penilaian Kompetensi Bagi PPK Dan PPSPM Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Periode III Tahun 2022 dapat dilihat pada link ini