1. Peserta sebagaimana dimaksud pada huruf A pengumuman ini dapat mengambil Sertifikat Bendahara
yang telah diperpanjang masa berlakunya pada KPPN mitra kerja paling cepat 1 (satu)
bulan sejak pengumuman ini ditetapkan, dengan menunjukan identitas diri atas nama
peserta yang bersangkutan.
2. Informasi lebih lanjut terkait dengan hasil perpanjangan masa berlaku sertifikat bendahara
negara tersertifikasi periode II tahun 2022 tahap II dapat menghubungi HAI Kemenkeu
melalui call center: 14090, e-mail atau tiket: hai.kemenkeu.go.id.
pdngumuman lengkap dapat di undah pada tautan ini