A. HASIL PENILAIAN KOMPETENSI PPK DAN PPSPM
1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM dengan Nomor Register bagi peserta yang telah mengikuti program Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Periode II Tahun 2023 sejumlah 3.003 sertifikat.
2. Daftar nama peserta yang berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada angka 1 tercantum dalam Lampiran Pengumuman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
3. Bagi peserta yang berstatus sebagai PPK dan PPSPM, namun belum memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPK/Sertifikat Pelatihan PPSPM/Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa, dapat diikutsertakan pada program Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM melalui Mekanisme Uji Kompetensi PPK dan PPSPM pada periode berikutnya.
4.Peserta dapat mengambil Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM dengan Nomor Register pada Unit Pelaksana (tempat peserta mendaftar program Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM) dengan menunjukkan identitas diri atas nama peserta
selengkapnya dapat diklik di sini