Sehubungan dengan nota dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian
Keuangan nomor ND-928/PB.7/2023 hal Penyampaian Informasi Pelaksanaan Penilaian
Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode III Tahun 2023,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara
Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN diatur
sebagai berikut:
a. Pasal 14 ayat (1) bahwa "Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan
pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Penilaian Kompetensi".
b. Pasal 14 ayat (2) bahwa "Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui surat dan/atau situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan".
2. Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Periode III Tahun 2023
dilaksanakan melalui:
a. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPK;
b. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPSPM;
c. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa
bagi PPK yang memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun atau menduduki Jabatan
Struktural.
d. Mekanisme pengakuan atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dengan
mengikuti Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan;
e. Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran ( Refreshment) PPK;
f. Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran (Refreshment)
PPSPM;
g. Mekanisme Uji Kompetensi PPK tanpa mengikuti Pelatihan PPK;
h. Mekanisme Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment)
PPK;
i. Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM tanpa mengikuti Pelatihan PPSPM;
j. Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment)
PPSPM.
3. Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dilakukan melalui Aplikasi Simaspaten
(simaspaten.kemenkeu.go.id).
selelngkapnya dapat dilihat di sini