Sehubungan dengan Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L), bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Penilaian IKPA dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tersistem melalui aplikasi OMSPAN, yang meliputi 3 (tiga) aspek pengukuran dan 8 (delapan) indikator kinerja, yaitu:
a. Aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari 2 (dua) indikator: (1) Revisi DIPA dan (2) Deviasi Halaman III DIPA;
b. Aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari 5 (lima) indikator: (1) Penyerapan Anggaran, (2) Belanja Kontraktual, (3) Penyelesaian Tagihan, (4) Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP); dan (5) Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM); serta
c. Aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran, dengan 1 (satu) indikator, yaitu Capaian Output.
2. Dari hasil evaluasi sampai dengan Semester I TA 2024, dapat kami sampaikan sebagai
berikut:
a. Indikator Penyerapan Anggaran Terdapat 11 (sebelas) Kementerian Negara/Lembaga dengan mekanisme pembayaran gaji terpusat, sehingga satuan kerja di lingkup K/L tersebut tidak memiliki komponen gaji induk pada DIPA. Mayoritas hanya alokasi anggaran untuk uang makan dan lembur pegawai dimana pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan berikutnya.
b. Indikator Belanja Kontraktual
1) Indikator Belanja Kontraktual sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-5/PB/2024 formulanya adalah Distribusi Akselerasi Kontrak dengan bobot 20%. Formula komponen tersebut adalah rasio jumlah data perjanjian/kontrak yang diterbitkan sampai dengan triwulan II dibandingkan dengan kontrak pada tahun berjalan.
2) Mengingat Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-5/PB/2024 baru ditetapkan pada bulan Mei 2024, satuan kerja hanya memiliki waktu yang relatif singkat untuk dapat menyelesaikan penyelesaian penandatanganan kontrak sampai akhir Triwulan II agar dapat mencapai nilai IKPA yang optimal.
3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka menjaga kualitas pelaksanaan anggaran, serta upaya dalam meningkatkan perlakuan kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian IKPA Belanja K/L Tahun 2024, maka dilakukan penyesuaian perhitungan penilaian IKPA Belanja K/L Tahun 2024 pada Indikator Penyerapan Anggaran dan Indikator Belanja Kontraktual sebagaimana lampiran surat ini.
4. Implementasi penyesuaian penilaian di atas akan di terapkan pada Aplikasi OMSPAN segera setelah proses pengembangan selesai dilakukan.
surat selengkapnya dapat diunduh di sini