DIGIPAY SATU
Transformasi tata kelola keuangan negara memasuki babak baru dengan kehadiran Digipay, sebuah aplikasi marketplace pemerintah yang mengintegrasikan proses pengadaan dan pembayaran berbasis Uang Persediaan (UP). Ekosistem ini mempertemukan satuan kerja pengguna APBN, UMKM lokal, dan perbankan Himbara dalam satu platform yang aman, transparan, serta akuntabel.
Definisi & Ekosistem
Digipay SATU adalah sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account (VA), dikembangkan oleh Kemenkeu (DJPb) bekerja sama dengan bank Himbara. Ekosistemnya membentuk hubungan fungsional antara satker sebagai pembeli, UMKM/vendor sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan sebagai penyedia layanan pembayaran. Platform ini resmi dirilis 1 Maret 2023 dan diimplementasikan penuh mulai 1 April 2023, menggantikan modul terpisah (Digipay002/008/009). Dasar hukum utama adalah PER‑7/PB/2022 yang mengatur penggunaan UP melalui sistem marketplace dan digital payment. Di awal 2025, Digipay SATU meluncurkan versi 2.0 dengan interkoneksi real‑time ke SAKTI untuk cek sisa pagu, sinkronisasi data PPK, pembentukan dokumen (BAST/Invoice) secara otomatis, dan opsi pembatalan transaksi bila diperlukan. Hal ini menutup celah administrasi dan meningkatkan efisiensi operasional satker.
Manfaat dan Keamanan
Bagi satker, manfaat Digipay SATU meliputi otomatisasi proses, integrasi perpajakan & pelaporan, serta simplifikasi SPJ. Transparansi dan rekam jejak digital mengurangi moral hazard sekaligus memudahkan e‑audit bagi auditor dan APH. Di sisi UMKM, platform ini menghadirkan kepastian pembayaran, akses ke pasar satker yang lebih luas, dan peluang fasilitas pembiayaan berbasis riwayat transaksi. Untuk keamanan, Digipay SATU menerapkan enkripsi, OTP/2FA, pemantauan anomali, dan mengacu pada standar ISO 27001/PCI DSS, sehingga transaksi lebih aman dan kredibel di mata publik.
Berikut merupakah jumlah transaksi Digipay SATU di KPPN Serui Tahun 2023-2025:
| Tahun | Transaksi | Nilai |
| 2023 | 21 | 13,63 juta |
| 2024 | 134 | 146,72 juta |
| 2025 | 82 | 19,44 juta |
| Total | 237 | 179,79 juta |
Tahun 2024 merupakan puncak adopsi Digipay di Serui. Penurunan pada 2025 selaras dengan pengalaman beberapa KPPN yang mencatat dampak kebijakan efisiensi anggaran di awal tahun. Di sisi lain, muncul kembali transaksi dengan KKP di 2025. Meski porsinya kecil, hal ini menunjukkan fleksibilitas metode bayar untuk kebutuhan operasional tertentu. Peluang besar terbuka untuk memperluas onboarding UMKM agar ekosistem lebih inklusif.
Berikut merupakan studi kasus pembelian ATK pada Digipay:
1. PBJ membuat pesanan dan melakukan proses nego dengan vendor,
2. Vendor menyetujui nego,
3. PPK menyetujui transaksi,
4. Vendor kirim barang & unggah BAST,
5. Bendahara verifikasi dan lakukan pembayaran VA/CMS/KKP.
Berikut merupakan studi kasus pembelian ATK pada Digipay:
1. PBJ membuat pesanan dan melakukan proses nego dengan vendor,
2. Vendor menyetujui nego,
3. PPK menyetujui transaksi,
4. Vendor kirim barang & unggah BAST,
5. Bendahara verifikasi dan lakukan pembayaran VA/CMS/KKP.
Dengan sistem transaksi Digipay satu dokumen SPJ akan terbentuk otomatis di platform dan proses pembukuan lebih cepat dan rapi. *Untuk KKP, edukasi vendor mengenai MDR ±1,9% perlu dilakukan di awal negosiasi agar harga bersih dan ongkos diterima kedua pihak transparan.
Digipay SATU bukan sekadar kanal belanja, ia adalah strategi fiskal untuk mendorong tata kelola modern, efisiensi, dan inklusivitas ekonomi daerah. Dengan penguatan pembinaan dan ekspansi vendor, daerah dapat memperluas dampak positif ke UMKM lokal.
Oleh: Ibrahim Majid (Fungsional PTPN Terampil)
Oleh: Ibrahim Majid (Fungsional PTPN Terampil)

