UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Di banyak daerah, UMKM inilah yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat. Merujuk pada buku Statistik Indonesia 2024 dan Statistik Indonesia 2025 yang dipublikasikan oleh BPS, perkembangan usaha mikro dan kecil selama periode 2020–2023 menunjukkan dinamika yang menarik, baik dari sisi jumlah unit usaha maupun nilai tambah yang dihasilkan.
|
Tahun |
Banyaknya Usaha (Unit) |
Nilai Tambah (Juta Rupiah) |
||
|
Mikro |
Kecil |
Mikro |
Kecil |
|
|
2020 |
3.909.718 |
300.099 |
162.453.478 |
66.503.164 |
|
2021 |
3.956.083 |
206.605 |
162.369.830 |
45.964.708 |
|
2022 |
4.122.869 |
216.359 |
179.536.075 |
53.525.305 |
|
2023 |
4.181.128 |
319.456 |
181.668.776 |
90.247.378 |
Sumber: Badan Pusat Statistik (Statistik Indonesia 2024; Statistik Indonesia 2025), diolah penulis
Pada tabel tersebut, dari sisi jumlah unit usaha, jumlah usaha mikro meningkat dari 3,91 juta unit (2020) menjadi 4,18 juta unit (2023) dan jumlah usaha kecil berfluktuasi yang menurun tajam pada 2021 dan meningkat signifikan menjadi 319 ribu unit pada 2023.
Sementara itu, dari sisi nilai tambah, nilai tambah usaha mikro meningkat secara konsisten, terutama pasca-2021 dan nilai tambah usaha kecil melonjak tajam pada 2023. Data ini mencerminkan pemulihan ekonomi pascapandemi serta perubahan struktur usaha di tingkat UMKM.
Namun, dalam praktiknya, terdapat pelaku UMKM, khususnya kelompok usaha ultra mikro, kerap menghadapi masalah klasik: keterbatasan modal dan sulitnya mengakses pembiayaan formal. Sebagian besar dari mereka belum memenuhi persyaratan perbankan (non-bankable), sehingga terpaksa mengandalkan modal sendiri atau pinjaman informal dengan bunga tinggi.
Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah meluncurkan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) pada tahun 2017. Program ini dirancang sebagai solusi pembiayaan yang lebih inklusif, sederhana, dan dekat dengan kebutuhan pelaku usaha ultra mikro.
Perkembangan Kebijakan UMi
Kebijakan Pembiayaan UMi pertama kali ditetapkan melalui PMK 22 Tahun 2017. Pada awal pelaksanaannya, UMi difokuskan secara khusus untuk pelaku usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit perbankan lainnya. Tujuan utamanya adalah memberikan akses modal kerja dengan persyaratan yang lebih mudah, sehingga usaha kecil bisa tetap berjalan dan berkembang.
Seiring waktu, kebijakan UMi terus disempurnakan. Pemerintah mulai memperjelas kriteria penerima pembiayaan, mekanisme penyaluran, serta sistem pemantauan melalui sistem informasi kredit program. Langkah ini dilakukan agar penyaluran pembiayaan lebih tepat sasaran dan dapat dipantau secara nasional.
Perubahan paling signifikan terjadi pada tahun 2024 (PMK 130 Tahun 2024), ketika kebijakan UMi diperluas cakupannya. UMi tidak lagi dipandang hanya sebagai pembiayaan sementara bagi usaha ultra mikro, tetapi menjadi bagian dari kerangka pembiayaan UMKM yang lebih luas. Selain pembiayaan ultra mikro, diperkenalkan pula skema pembiayaan lanjutan dengan plafon lebih besar bagi pelaku usaha yang dinilai memiliki potensi berkembang. Dengan demikian, UMi mulai diarahkan sebagai jembatan agar usaha ultra mikro dapat “naik kelas”.
Keterkaitan Perkembangan UMKM dengan Kebijakan UMi (Studi Kasus Data Industri Mikro dan Kecil 2020 – 2023 dengan PMK 195/PMK.05/2020)
Pemilihan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) sebagai kerangka analisis didasarkan pada karakteristik data BPS periode 2020–2023 yang didominasi usaha mikro berbasis rumah tangga dengan nilai tambah yang tumbuh gradual dan ketahanan tinggi selama pandemi. Pola ini mencerminkan segmen usaha non-bankable yang membutuhkan pembiayaan skala kecil untuk menjaga keberlangsungan usaha, bukan ekspansi. Oleh karena itu, UMi sebagaimana diatur dalam PMK 195/PMK.05/2020 dinilai lebih relevan dibandingkan KUR dalam PMK 155/PMK.05/2018
PMK 195/PMK.05/2020 diterbitkan pada masa krisis pandemi COVID-19 sebagai respons fiskal pemerintah untuk memperkuat Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Regulasi ini menegaskan peran negara dalam menjaga keberlangsungan usaha ultra mikro dan mikro, mencegah kontraksi ekonomi di tingkat rumah tangga, dan menggunakan pembiayaan (bukan belanja sosial murni) sebagai instrumen stabilisasi ekonomi. Secara fiskal, PMK ini bersifat countercyclical, yakni menahan penurunan aktivitas ekonomi pada kelompok usaha paling rentan.
Data Statistik Indonesia 2025 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada periode 2020–2021, saat pandemi berada pada fase paling berat, jumlah usaha mikro relatif mampu bertahan dan bahkan mulai menunjukkan peningkatan, sementara jumlah usaha kecil mengalami penurunan signifikan. Kondisi ini mencerminkan karakter usaha mikro sebagai “penyangga ekonomi” rumah tangga. Ketika sektor formal melemah, usaha mikro menjadi alternatif utama untuk mempertahankan pendapatan keluarga. Dalam konteks inilah PMK 195/PMK.05/2020 memiliki relevansi yang kuat, karena menyasar segmen usaha yang paling membutuhkan likuiditas cepat dan mudah diakses.
Dari sisi nilai tambah, data BPS menunjukkan bahwa nilai tambah usaha mikro pada periode 2020–2021 cenderung stagnan namun tidak mengalami kontraksi tajam. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun skala usahanya kecil, aktivitas produksi dan perdagangan di tingkat rumah tangga tetap berlangsung. Pembiayaan UMi dalam PMK 195/PMK.05/2020 berperan sebagai stabilizer fiskal skala mikro, yakni menjaga agar kegiatan ekonomi dasar tetap berjalan. Dana pembiayaan yang disalurkan bukan dimaksudkan untuk ekspansi besar, melainkan untuk mempertahankan perputaran modal kerja harian seperti pembelian bahan baku dan stok dagangan.
Memasuki periode 2022–2023, data BPS memperlihatkan pemulihan yang lebih kuat. Jumlah usaha mikro meningkat signifikan, nilai tambah usaha mikro terus bertumbuh, dan nilai tambah usaha kecil bahkan melonjak tajam pada 2023. Pola ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal pada masa krisis, termasuk PMK 195/PMK.05/2020, berhasil mencegah kerusakan struktural pada basis usaha rakyat. Usaha mikro yang mampu bertahan selama krisis menjadi fondasi bagi pemulihan dan sebagian di antaranya mulai bertransformasi menjadi usaha kecil.
Kesimpulan
Data Statistik Indonesia 2024 dan 2025 (BPS) menunjukkan bahwa usaha mikro dan kecil merupakan penopang utama perekonomian Indonesia, terutama pada masa krisis dan pemulihan pascapandemi. Usaha mikro terbukti mampu bertahan dan terus bertumbuh selama 2020–2023, sementara usaha kecil sempat tertekan namun kembali pulih dengan peningkatan nilai tambah yang signifikan pada 2023.
Dalam konteks keterbatasan akses pembiayaan formal bagi usaha ultra mikro, Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) melalui PMK 195/PMK.05/2020 berperan sebagai instrumen fiskal countercyclical yang efektif menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi rumah tangga. Kebijakan ini berhasil mencegah kerusakan struktural pada basis UMKM selama krisis dan menjadi fondasi bagi pemulihan serta proses peningkatan skala usaha
Oleh : Fadhlan Hidayat Imani (Fungsional PTPN Terampil)

