Jalan Maluku, Serui - 98211

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN Serui lakukan FGD Penyaluran DAK Fisik Tahun 2020

 

Pada hari Selasa, 28 Januari 2020 bertempat di Aula KPPN Serui, telah dilakukan FGD (Focus Group Discussion) Penyaluran DAK Fisik Tahun 2020 dengan mengundang para Kepala BPKAD, Inspektur Daerah dan Kepala OPD-OPD Teknis penerima alokasi DAK Fisik tahun 2020 serta para operator DAK Fisik yang berasal dari 2 pemda Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen. Kegiatan FGD tersebut dibuka secara langsung oleh Ibu Gerarda Juliana Weyai selaku Kepala KPPN Serui dan juga sebagai KPA KPPN Serui Selaku Satker Pengelola Penyaluran DAK Fisik Dana Desa. Beliau berpesan agar perlunya sinergi antar unit instansi lingkup internal pemda dalam hal ini OPD Teknis, BPKAD dan Inspektorat Daerah guna mendorong percepatan penyaluran DAK Fisik setiap tahapan dan selalu membangun komunikasi dan koordinasi dengan KPPN Serui dalam mempersiapkan kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun 2020.

 

FGD tersebut dimaksudkan untuk mengkoordinasikan seluruh pihak pengelola DAK Fisik dan Dana Desa 2019, agar memiliki persamaan persepsi tentang ketentuan persyaratan dan batas waktu penyaluran DAK Fisik TA 2020 sehingga semua pihak segera melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing. Diharapkan DAK Fisik 2020 dapat disalurkan dan dimanfaatkan sesuai rencana kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik maupun Dana Desa.

 

 

Dalam FGD tersebut, melalui narasumber Bapak Victor Ronald selaku PPK BUN disampaikan pula ketentuan baru terkait penerapan PMK Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik yang akan dilaksanakan pada saat penyaluran DAK Fisik Tahun 2020 supaya dapat segera diketahui dan dilaksanakan oleh pemda-pemda yang ada dalam wilayah kerja KPPN Serui. Pada kesempatan yang sama disampaikan pula tentang dilibatkannya aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kota/Kabupaten, untuk melakukan reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik. Reviu APIP ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah menyajikan laporan secara benar dan tepat waktu, memberikan keyakinan terbatas mengenai kehandalan dan keabsahan laporan, serta meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik. Yang kedua, adalah sudah terkoneksinya aplikasi OM SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) dengan aplikasi Krisna sehingga OPD teknis tidak perlu lagi menginput rencana kegiatan pada OMSPAN yang merupakan sarana penyampaian dokumen persyaratan DAK Fisik.

 

 

Pada akhir kegiatan, KPPN Serui mendorong dan memotivasi pemda Kab. Kepulauan Yapen dan Kab. Waropen untuk segera melakukan langkah-langkah strategis yang perlu diambil seperti segera melakukan perikatan kontrak, reviu APIP atas Laporan Penyerapan dana Capaian Output Kegiatan DAK Fisik Tahun 2019 guna persiapan penyaluran DAK Fisik Tahap I 2020.

 

-KPPN Serui Media-

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search