Sumber Daya Manusia memegang peranan yang sangat penting dalam mewujudkan suatu tujuan, demikian juga dengan KPPN Serui. Saat ini terdapat 11 pegawai yang tercatat dalam daftar pegawai KPPN Serui. Dalam struktur organisasi KPPN Serui pucuk pimpinan dipegang oleh Kepala Kantor dengan status pejabat Eselon III A. Kepala Kantor membawahi 4 (Empat) orang pejabat eselon IV yang terdiri dari:
Adapun komposisi pegawai KPPN Serui selengkapnya dapat dilihat pada sistematika di bawah ini;
Komposisi pegawai pada KPPN Serui menurut jenis kelamin sebagai berikut:
Grafik 1
Komposisi Pegawai Menurut Jenis Kelamin
Komposisi pegawai pada KPPN Serui menurut pendidikan sebagai berikut:
Grafik 2
Komposisi Pegawai Menurut Pendidikan
Komposisi pegawai pada KPPN Serui menurut golongan sebagai berikut:
Grafik 3
Komposisi Pegawai Menurut Golongan
Semua pegawai KPPN dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dan handal.
Daftar Sumber Daya Manusia pada KPPN Serui:
Kepala Kantor |
: |
Gerarda Juliana Weyai NIP 196504121985032007 |
Kepala Sub Bagian Umum |
: |
Purwanto NIP 198004152001121004 |
Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker |
: |
Bondan NIP 197212151993011001 |
Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal |
: |
Muhammad Adry Said NIP 196505191985031002 |
Kepala Seksi Bank |
: |
Mardiyono NIP 196106141985031001 |
Pelaksana Subbagian Umum |
: |
Tri Emil Alim, A.Md. NIP 199204092014111005 |
Pelaksana Seksi Bank |
: |
Michael Orsted Satahi NIP 199012182012101003 |
Pelaksana Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal |
: |
Monica Heremoy Chaay NIP 198502242004122001 |
Pelaksana Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal |
: |
Rendo NIP 199610302016121003 |
Pelaksana Pencairan Dana dan Manajemen Satker |
: |
Kukuh Prasetyo Widekso, A.Md. NIP 199207302014111001 |
Pelaksana Pencairan Dana dan Manajemen Satker |
: |
Ragil Pramudyanto NIP 199706092016121005 |
Tugas
Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluranpembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kasnegara berdasarkan peraturan perundang-undangan
Fungsi
a. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) ;
c. Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
d. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
e. Penyusunan laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara; anggaran
f. Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
g. Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerim8:an Negara Bukan Pajak (PNBP);
h. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
i. Pelaksanaan manajemen mutu layanan;
j. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
k. Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative).
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Serui sebelumnya bernama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Serui yang pada saat itu secara struktural berada di bawah Kantor Wilayah XVII Direktorat Jenderal Anggaran Jayapura.
Latar belakang pembentukan KPKN Serui dilakukan sebagai langkah awal untuk mendekatkan pelayanan kepada stakeholder yang semula dilayani oleh KPKN Biak. Hal ini dilakukan sebagai implementasi hasil evaluasi terhadap volume kerja KPKN Biak yang bebannya semakin bertambah dan sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, sehingga dipandang perlu untuk membentuk KPKN Serui, yang mulai beroperasi penuh sejak 01 April 1992
Sejalan dengan perkembangan organisasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan yang berimplikasi pada perubahan nomenklatur kantor dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 02 Mei 2005 Nomor 218/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2012 tentang Penetapan KPPN Percontohan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahap VI, maka KPPN Serui telah diresmikan menjadi KPPN Percontohan pada tanggal 1 Oktober 2012.