Sibolga

Kapabilitas Pemerintah Desa Menuju ”Desa Membangun”

 

Desa Sipan merupakan salah satu dari 5 desa di wilayah Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah. Desa ini berbatasan langsung dengan Desa Sarudik yang menjadi ibukota kecamatan Sarudik dan juga Desa Sibuluan Nalambok. Desa ini mempunyai luas wilayah 6,57 km2 dengan presentase 25,35% terhadap luas kecamatan Sarudik.  Berdasarkan data dari aplikasi OMSPAN selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2021 Desa Sipan telah menerima penyaluran Dana Desa sebesar Rp.2.994.365.000. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Kucuran Dana Desa di desa Sipan kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah yang merupakan salah satu program pemerintah pusat sangat membantu pemerintah desa dan masyarakat desa Sipan pada khususnya. Melalui Musyawarah Desa (Musdes) pada tahun 2018, Desa Sipan mendirikan BUM Desa (Badan Usaha Milik desa) yang diberi nama BUM Desa Gabe. BUM Desa Gabe pada desa Sipan berhasil mengelola air terjun Aek Parulian di Desa Sipan. Obyek Wisata air terjun ini dibuat dengan membuat kolam berbagai ukuran yang sumber airnya diperoleh dari pegunungan Sipan. Dengan keberadaan kolam pemandian ini menjadikan Desa Sipan sebagai salah satu lokasi wisata/destinasi wisata yang selalu ramai dikunjungi masyarakat/wisatawan dari kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga setiap akhir pekan/liburan. Pemilihan pengelolaan air terjun ini sesuai dengan potensi sumber daya alam di desa Sipan berupa air bersih dari mata air pegunungan.

Selain objek wisata, BUM Desa Gabe Desa Sipan juga membuka usaha depot air minum yang memanfaatkan air yang berasal dari pegunungan Sipan, usaha ini juga sudah menghasilkan pemasukan desa. Pemanfaatan dana desa tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta sesuai dengan aspirasi warga desa yang tertuang dalam RPJM Desa hasil musyawarah Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa yang setiap tahunnya diselenggarakan secara musyawarah mufakat.

Desa Sipan menjadi salah satu contoh desa yang dapat memanfaatkan anggaran dengan baik, dengan dana desa pemerintah memang mengharapkan desa untuk berperan aktif dalam mengembangkan desanya sesuai dengan potensi desa tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Desa, bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Namun pemanfaatan Dana Desa untuk pengembangan pariwisata yang secara langsung mendorong perekonomian desa seperti yang dilakukan desa Sipan belum banyak diikuti oleh desa-desa lainya, masih ada pemanfaatan dana desa yang tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Harus ada komitmen tinggi dari pemerintah dan masyarakat desa terkait hal tersebut, dibutuhkan lebih banyak lagi pemerintah desa dan warga desa yang memiliki ide, inovasi dan kreatifitas. Kapasitas pemerintah desa menjadi salah satu pilar penunjang keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karenanya, menjadi hal yang krusial untuk meningkatkan pemahaman dan kapabilitas pemerintah desa guna mewujudkan administrasi pemerintahan yang baik.

Untuk mendukung implementasi hal tersebut, diperlukan pengembangan dan peningkatan kapasitas pemerintah desa melalui pelatihan-pelatihan, pendampingan dan bimbingan teknis secara berkala, agar pemerintah desa dapat memperoleh informasi secara detil mengenai peningkatan kapasitas personal dari segi pengetahuan dan ketrampilan untuk mengelola potensi desa. Upaya tersebut perlu dilakukan agar pemerintah desa lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

 

Penulis : Julaini Siregar

Pejabat Pengawas Pada KPPN Sibolga

(Tulisan merupakan opini pribadi dan tidak terkait dengan kebijakan organisasi tempat tugas penulis)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search