Memahami Mekanisme RPATA, Tetap Melaksanakan Prinsip Pembayaran dan Mematuhi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran
Dalam rangka menjaga prinsip pembayaran belanja negara, regulasi perbendaharaan negara menegaskan bahwa segala pembayaran barang dan jasa pada pemerintah dapat dilaksanakan setelah barang dan jasa telah diterima. Prinsip ini menjadi dasar pemerintah untuk melakukan pembayaran atas tagihan yang dibebankan kepada negara.
Pada akhir tahun anggaran, pemerintah mengeluarkan ketentuan Langkah-langkah akhir tahun anggaran, dimana terdapat batas-batas waktu untuk melakukan pembayaran. Hal ini menjadi tantangan untuk tetap melaksanakan prinsip pembayaran namun harus mematuhi batas batas waktu pada akhir tahun anggaran. Sebelumnya, pemerintah menggunakan bank garansi sebagai jaminan, namun mekanisme ini memiliki kelemahan yaitu potensi gagal bayar dan adanya bank garansi yang melakukan tindakan pelanggaran hukum.
Untuk menjaga prinsip pembayaran dan mengurangi potensi gagal bayar maupun kerugian negara, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran. Hal ini menjadi dasar awal implementasi mekanisme RPATA. Pada tahun 2025 diterbitkan PMK Nomor 84 Tahun 2025 sebagai peraturan perubahan yang menyempurnakan peraturan sebelumnya.
Secara umum mekanisme RPATA merupakan sistem escrow pemerintah untuk menampung dana pembayaran pekerjaan yang belum selesai di akhir tahun anggaran, sehingga pembayaran bisa dicairkan di tahun berikutnya setelah pekerjaan selesai dengan tujuan menjamin akuntabilitas dan menghindari keterlambatan pencairan dana. Dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan diserah terimakan diatas batas akhir pelaksanaan anggaran sampai tanggal 31 Desember tahun berjalan akan ditampung pada RPATA.
Mekanisme RPATA secara ringkas dapat diuraikan menjadi beberapa tahap yaitu tahap pertama diawali dengan identifikasi kontrak yang berpotensi menggunakan mekanisme RPATA. Setelah diidentifikasi, pekerjaan yang memenuhi syarat mekanisme RPATA dapat diajukan SPM Penampungan ke KPPN dan akan diterbitkan SP2D Penampungan. Setelah dana telah ditampung pada rekening RPATA, maka pekerjaan dapat dibayarkan melalui SPM Pembayaran setelah Pekerjaan telah terselesaikan 100%, Masa kontrak telah berakhir atau Batas waktu pemberian kesempatan telah berakhir. Dengan demikian risiko penyimpanan pada bank garansi telah hilang karena dana telah disimpan pada rekening pemerintah.
Melalui Mekanisme RPATA prinsip pengeluaran negara tetap dapat dilaksanakan, dengan tetap memperhetikan ketentuan batas pelaksanaan anggaran, mencegah stagnasi anggaran dan peningkatan kualitas pekerjaan karena pemberian waktu kepada penyedia dan juga tetap menjaga prinsip akuntabilitas serta memperkuat tata Kelola anggaran.
Ditulis oleh : Bella S.Simanjuntak (Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Sibolga)




