Jalan Dr. Sutomo No. 7, Sibolga

PERAN APBN DALAM PENANGANAN BENCANA DI SIBOLGA DAN TAPANULI TENGAH

Bencana banjir dan longsor yang melanda Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah pada akhir 2025 menjadi ujian nyata bagi ketangguhan sistem keuangan negara. Di tengah kerusakan infrastruktur dan terputusnya akses transportasi, negara dituntut hadir cepat dan terukur. Dalam konteks ini, peran Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dalam hal ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), menjadi pilar penting dalam memastikan pelaksanaan anggaran darurat berjalan efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat terdampak.

Curah hujan ekstrem menyebabkan pendangkalan sungai dan kerusakan jalan di sejumlah titik wilayah terdampak. Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan normalisasi sungai dan perbaikan jalan. Di balik respons teknis tersebut, APBN berfungsi sebagai shock absorber yang memungkinkan belanja negara bergerak cepat melalui sejumlah mekanisme fiskal dan anggaran darurat.

Kementerian Keuangan telah mengatur kerangka pengelolaan dana bencana melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang menjadi dasar tata kelola dana yang berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Regulasi ini mencakup mekanisme pengumpulan, penyaluran, akuntansi, dan pelaporan dana bencana, sehingga pelaksanaan anggaran dapat dilakukan dengan prosedur yang jelas dan akuntabel.

Dalam APBN 2025, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran penanganan bencana sebesar sekitar Rp60 triliun, yang mencakup kebutuhan darurat hingga pemulihan pascabencana di beberapa provinsi, termasuk Sumatera Utara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dana tersebut telah tersedia dan mencukupi sehingga tidak perlu mengalihkan program prioritas lain seperti program sosial tertentu.

Selain itu, terdapat Dana Siap Pakai dan Dana On Call di APBN yang dapat dipicu sewaktu-waktu untuk mendukung respons awal terhadap keadaan darurat. DPR RI bahkan mendorong pemerintah untuk segera memanfaatkan dana on call senilai sekitar Rp4 triliun untuk mempercepat penanganan darurat bencana di Sumatera.

Dalam kerangka tersebut, DJPb memegang peran strategis sebagai pengawal agar kebijakan fiskal pusat diterjemahkan secara operasional di daerah terdampak. DJPb memastikan bahwa penyaluran dana, baik melalui belanja kementerian teknis maupun Transfer ke Daerah (TKD), tetap berjalan tepat waktu dan tidak terhambat oleh prosedur administratif yang tidak perlu. DJPb juga membimbing pemerintah daerah dalam memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) agar refocusing anggaran tidak mengganggu pelayanan publik lainnya.

Di sisi operasional, KPPN berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga kelancaran pencairan dana. Dalam situasi darurat, KPPN mempercepat layanan pencairan dan memberikan pendampingan administratif kepada satuan kerja sehingga dana dapat cepat direalisasikan untuk kegiatan penanganan bencana seperti normalisasi sungai dan perbaikan jaringan jalan. Peran ini sekaligus menjaga likuiditas di daerah agar pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di tengah tekanan fiskal pascabanjir.

Kasus banjir dan longsor di Sibolga dan Tapanuli Tengah menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan anggaran darurat bukan hanya mengenai besaran dana, tetapi juga mengenai ketepatan mekanisme pengelolaan, koordinasi pusat–daerah, dan pengawalan fiskal oleh DJPb dan KPPN. Sinergi ini memastikan bahwa APBN hadir sebagai instrumen yang mampu bergerak cepat, adaptif, dan tetap akuntabel, sehingga setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

 

Ditulis oleh: Riki Wahyudi Hasibuan (Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Sibolga)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN

 

 

Search