Peta Strategi, Perjanjian Kinerja dan Inisiatif Strategis KPPN Sibolga Tahun 2026

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, manajemen kinerja dimaknai sebagai suatu rangkaian proses pemanfaatan sumber daya secara optimal guna meningkatkan capaian kinerja dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi. Penerapan manajemen kinerja organisasi bertujuan untuk membangun organisasi yang senantiasa melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara berkelanjutan (continuous improvement), menciptakan keselarasan antarunit kerja, menumbuhkan semangat kerja sama tim (teamwork), serta menjadi landasan dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi.
Dalam kerangka manajemen kinerja tersebut, perencanaan kinerja merupakan salah satu tahapan penting yang meliputi proses penyusunan dan penetapan dokumen kinerja, antara lain Perjanjian Kinerja dan Inisiatif Strategis. Perjanjian Kinerja merupakan dokumen kesepakatan yang memuat penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada unit kerja untuk melaksanakan program dan/atau kegiatan tertentu, yang disertai dengan indikator kinerja sebagai tolok ukur pencapaiannya. Adapun peta strategi yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan kinerja sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Perjanjian Kinerja UPK-Three KPPN Sibolga, yang menggambarkan keterkaitan antara tujuan strategis, sasaran kinerja, serta indikator kinerja yang ditetapkan.
Berikut merupakan peta strategi yang terdapat dalam Perjanjian Kinerja UPK-Three KPPN Sibolga.
Peta Strategi merupakan suatu dashboard yang memetakan sasaran strategis (SS) dalam suatu kerangka hubungan sebab akibar yang menggambarkan keseluruhan perjalanan strategi organisasi dalam mewujudkan visi dan misi. Peta strategi di lingkungan Kementerian Keuangan secara umum menggunakan 4 (empat) perspektif, yaitu:
- Perspektif Stakeholder
Perspektif Stakeholder memuat Sasaran Strategis yang ditetapkan organisasi guna memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan sehingga organisasi dinilai berhasil dari sudut pandang mereka. Stakeholder adalah pihak, baik internal maupun eksternal, yang memiliki kepentingan terhadap output atau outcome organisasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, namun bukan pengguna langsung atas layanan yang diberikan.
- Perspektif Customer
Perspektif Customer memuat Sasaran Strategis yang dirancang untuk memenuhi harapan pengguna layanan dan/atau membentuk perilaku serta respon customer sesuai dengan tujuan organisasi. Customer merupakan pihak eksternal yang berinteraksi langsung dengan layanan atau output yang dihasilkan oleh organisasi.
- Perspektif Internal Process
Persprektif Internal Process memuat Sasaran Strategis yang dicapai melalui pengelolaan rangkaian proses internal organisasi dalam memberikan layanan dan menciptakan nilai tambah (value added) bagi Stakeholder dan Customer. Perspektif ini menggambarkan proses bisnis utama yang menjadi kunci pencapaian kinerja organisasi.
- Perspektif Learning and Growth
Perspektif Learning and Growth memuat Sasaran Strategis yang berfokus pada penguatan dan pengembangan sumber daya internal organisasi, baik dari aspek SDM, sistem, maupun budaya kerja, sebagai prasyarat untuk menjalankan proses bisnis secara optimal sehingga mampu menghasilkan output dan outcome yang memenuhi harapan Stakeholder dan Customer.
Adapun sasaran strategis yang harus dicapai berdasarkan perspektif yang ada sebagai berikut:
- Penganggaran dan Belanja yang Berkualitas
- Dukungan Manajemen yang Efektif
- Pelaksanaan Anggaran yang optimal
- Pertanggungjawaban Keuangan Negara yang Akuntabel
- Organisasi dan SDM yang Agile serta Pengawasan dan Pengendalian Internal yang Efektif
- Pengelolaan keuangan yang akuntabel, BMN yang produktif serta teknologi dan informasi yang andal
Selanjutnya, terdapat Indikator Kinerja Utama dan target yang ingin dicapai oleh KPPN Sibolga pada tahun 2026 dan dijabarkan dalam 12 (dua belas) Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah sebagai berikut:
- Indeks Kualitas Nilai IKPA K/L 3 (skala 4)
- Tingkat Kepuasan terhadap Layanan KPPN 100%
- Tingkat implementasi penajaman tugas Financial Advisory 81%
- Indeks kinerja penyaluran Dana Transfer ke Daerah pada KPPN 4 (skala 5)
- Indeks kualitas penyelesaian SP2D dan akurasi perencanaan kas 4 (skala 5)
- Indeks digitalisasi pengelolaan keuangan 4 (skala 5)
- Indeks akuntabilitas pelaporan keuangan Satker 3 (skala 4)
- Tingkat kualitas pengelolaan kinerja organisasi 100%
- Nilai kualitas pengelolaan SDM 100
- Nilai Evaluasi Pelaksanaan Tugas Kepatuhan Internal 80
- Indeks kualitas pengelolaan keuangan, BMN, Pengadaan, dan Arsip 100
- Nilai Kinerja TIK Kanwil DJPb 83
Selain itu, juga terdapat Inisiatif Strategis yang harus dilaksanakan pada tahun 2026. Inisiatif Strategis adalah kegiatan yang digunakan sebagai cara untuk mencapai target IKU sehingga berimplikasi pada pencapaian Sasaran Strategis. Inisiatif Strategis KPPN Sibolga Tahun 2026 sebagai berikut:

Inisiatif Strategis KPPN Sibolga Tahun 2026, Sumber : Ditjen Perbendaharaan
Sumber : KPPN Sibolga




