Jalan Dr. Sutomo No. 7, Sibolga

Berbagai Isu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di seputar JF Bidang Perbendaharaan Terbuka

 

Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan Terbuka (Analis Pengelolaan Keuangan APBN/Pranata Keuangan APBN/Pengawas Keuangan Negara)

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Konsep organisasi yang dibangun pemerintah saat ini melalui UU tersebut memiliki kebijakan miskin struktur dan kaya fungsi. Konsep tersebut mengarahkan seluruh birokrasi pemerintahan untuk memiliki struktur organisasi seramping mungkin, dengan kata lain pengayaan fungsi. Konsekuensi dari implementasi konsep tersebut yaitu pemerintah mendorong dibentuknya jabatan fungsional, termasuk pada bidang pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional. Berdasarkan pasal 70 UU tersebut, realisasi pembentukan Jabatan Fungsional Bendahara harus sudah dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkan. Untuk memenuhi amanat pasal 10 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan melalui pembentukan Jabatan Fungsional (JF). Pengembangan SDM pengelola keuangan melalui pembentukan jabatan fungsional diharapkan menghasilkan manfaat yang optimal serta pengelolaan keuangan yang andal. Pertama, dengan jabatan fungsional, pelaksanaan fungsi dan tugas pengelolaan keuangan APBN lebih profesional karena dilaksanakan oleh SDM yang terlatih dan spesifik. Kedua, adanya sertifikasi atau pendidikan dan pelatihan tertentu untuk menjamin bukti terpenuhinya standar kompetensi yang diperlukan untuk melakukan tugas dan fungsi tertentu. Ketiga, standardisasi kompetensi sesuai dengan tingkat kesulitan dan jenjangnya menjamin bahwa terpeliharanya kompetensi dan pengembangan karir lebih terstruktur. Dengan berbagai manfaat di atas, pembentukan jabatan fungsional akan mendorong pengelolaan keuangan negara yang makin kredibel dan akuntabel.

Pada Tahun 2018, JF Perbendaharaan diimplementasikan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN. Implementasi JF pada Bidang Perbendaharaan pada Kementerian Negara/Lembaga adalah untuk menyediakan wadah pengembangan karir bagi pejabat/pegawai yang selama ini telah melaksanakan tugas di bidang pengelolaan keuangan pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. Tugas JF Analis Pengelolaan Keuangan APBN (APK APBN) yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN yang meliputi, perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi. Adapun tugas JF Pranata Keuangan APBN (PK APBN yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN yang meliputi, perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi. Seiring dengan perkembangan kebijakan terkait JF, Kementerian Keuangan menginisiasi konsolidasi JF yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Jabatan fungsional di Bidang Perbendaharaan yang sebelumnya adalah JF PK APBN dan JF APK APBN dikonsolidasi menjadi JF Pengawas Keuangan Negara (JF PKN). Implementasi JF PKN akan dimulai secara bertahap dan mulai akan diimplementasikan penuh pada tahun 2026.

Isu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi perhatian utama dalam implementasi Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan. Regulasi mensyaratkan kualifikasi pendidikan minimal Diploma III (D3) untuk Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Diploma IV/Sarjana (D4/S1) untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Ketentuan ini menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara menuntut SDM yang tidak hanya berpengalaman, tetapi juga memiliki dasar akademik yang memadai. Dengan latar belakang pendidikan D3 ke atas, diharapkan aparatur memiliki kemampuan analitis, pemahaman regulasi, serta profesionalisme yang lebih baik dalam mewujudkan pengelolaan APBN yang akuntabel, kredibel, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Isu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi faktor determinan dalam penyelenggaraan Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan. Persyaratan kualifikasi pendidikan minimal Diploma III (D3) untuk Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Diploma IV/Sarjana (D4/S1) untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN menunjukkan bahwa kompleksitas pengelolaan keuangan negara menuntut kapasitas intelektual dan kemampuan analitis yang tinggi. Seiring meningkatnya tuntutan akuntabilitas, transparansi, serta penerapan standar kompetensi berbasis analisis, penguatan SDM melalui peningkatan jenjang pendidikan ke tingkat D4/S1 menjadi kebutuhan strategis guna memastikan profesionalisme, kualitas pengambilan keputusan, dan keberlanjutan pengelolaan APBN yang andal.

Implementasi Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan menempatkan kualitas SDM sebagai prasyarat utama keberhasilan pengelolaan keuangan negara. Penetapan kualifikasi pendidikan minimal D3 dan D4/S1 mencerminkan arah kebijakan pemerintah untuk mendorong profesionalisme aparatur yang berbasis kompetensi. Namun demikian, dinamika regulasi, kompleksitas tugas analisis keuangan, serta tuntutan reformasi birokrasi mengindikasikan perlunya percepatan peningkatan kualifikasi pendidikan SDM ke jenjang D4/S1. Kebijakan peningkatan pendidikan tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas analitis, kepatuhan terhadap regulasi, serta kualitas akuntabilitas dalam pengelolaan APBN secara berkelanjutan.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan, ketersediaan SDM yang kompeten dengan latar belakang pendidikan minimal D3 ke atas menjadi aspek yang sangat penting. Ketentuan pendidikan D3 untuk Pranata Keuangan APBN dan D4/S1 untuk Analis Pengelolaan Keuangan APBN dirancang untuk memastikan bahwa setiap pejabat fungsional memiliki kemampuan teknis dan pemahaman yang memadai terhadap pengelolaan keuangan negara. Seiring dengan meningkatnya kompleksitas tugas dan tuntutan akuntabilitas, diperlukan upaya berkelanjutan untuk mendorong peningkatan kualifikasi pendidikan SDM ke jenjang D4/S1 sebagai bagian dari strategi penguatan kapasitas dan profesionalisme pengelola keuangan APBN.

Penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui persyaratan pendidikan minimal D3 hingga D4/S1 pada Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan merupakan bagian integral dari agenda reformasi birokrasi. Penataan jabatan fungsional yang menekankan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja sejalan dengan arah kebijakan manajemen talenta aparatur sipil negara, yang menempatkan pendidikan sebagai fondasi pengembangan kapasitas dan profesionalisme. Dalam konteks pengelolaan keuangan negara yang semakin kompleks dan berbasis analisis, SDM dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi dinilai memiliki kemampuan adaptasi, pemahaman regulasi, serta daya analitis yang lebih memadai.

Lebih lanjut, peningkatan kualifikasi pendidikan SDM ke jenjang D4/S1 menjadi strategi penting dalam mendukung sistem manajemen talenta, khususnya dalam proses pemetaan kompetensi, pengembangan karier, dan suksesi jabatan. SDM yang memiliki tingkat pendidikan lebih tinggi berpotensi lebih siap untuk mengikuti sertifikasi, uji kompetensi, dan pengembangan keahlian lanjutan yang disyaratkan dalam jabatan fungsional. Dengan demikian, kebijakan peningkatan pendidikan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memperkuat kualitas pelaksanaan tugas dan mendorong terwujudnya birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kinerja sesuai tujuan reformasi birokrasi.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN

 

 

Search