Jumat, 9 Februari 2018, KPPN Sibolga bersama BPKPAD Kabupaten Tapanuli Tengah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Evaluasi Pelaksanaan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2017 serta Persiapan Pelaksanaan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2018 untuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. FGD dihadiri oleh Kepala KPPN Sibolga, Kepala BPKPAD Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala Bappeda Kabupaten Tapanuli Tengah, PPK serta PPSPM Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa KPPN Sibolga, Perwakilan KPP Pratama Sibolga dan Perwakilan SKPD Kabupaten Tapanuli Tengah terkait.
Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Kab. Tapteng TA 2018 bertujuan untuk melakukan evaluasi atas penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2017 dan mempersiapkan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2018. Selain itu, FGD Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Kab. Tapteng TA 2018 dilaksanakan untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan terbaru dari Kementerian Keuangan terkait Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Kab. Tapteng TA 2018. Dari hasil evaluasi pelaksanaan tahun 2017 seperti diungkapkan oleh Kepala BPKPAD Kabupaten Tapanuli Tengah, Zafril Abdi, terdapat beberapa permasalahan yaitu: tidak terlaksananya pengadaan barang/jasa karena tidak adanya peserta lelang, kurangnya pemahaman SKPD mengenai prosedur dan persyaratan penyaluran DAK Fisik, koordinasi antara SKPD dan BPKPAD yang kurang lancar, dan sebagainya. Namun demikian, Kepala KPPN Sibolga, Isulinda Perangin Angin memberikan apresiasi kepada Kabupaten Tapanuli Tengah karena Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2017 untuk Kabupaten Tapanuli Tengah berjalan lancar dengan tingkat penyerapan yang tinggi serta menempati peringkat kedua di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam menghadapi Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2018, seperti disampaikan oleh Eko Setiyo Utomo dan Amirudin sebagai PPK dan PPSPM Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa KPPN Sibolga, terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, antara lain: persyaratan penyaluran DAK Fisik 2018 tahap I yaitu: Peraturan Daerah tentang APBD 2018, Laporan Realisasi dan Capaian Output DAK Fisik TA 2017, rencana kegiatan yang disetujui Kementerian/ Lembaga Teknis Terkait, dan Daftar Kontrak. Sedangkan persyaratan yang perlu dilengkapi untuk penyaluran Dana Desa 2018 Tahap I, yaitu: surat pemberitahuan bahwa Pemda telah menyampaikan Perda APBD dan Peraturan Bupati mengenai Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa. Adapun batas waktu penyampaian persyaratan Penyaluran DAK Fisik Tahap I TA 2018 paling lambat diterima KPPN tanggal 21 Juli 2018 sedangkan persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahap I TA 2018 paling lambat diterima KPPN tanggal 6 Juni 2018. Selanjutnya, Kepala Bappeda Kabupaten Tapanuli Tengah, Basyri Nasution, berpesan agar SKPD memahami kewajibannya dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa serta mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan.
Dengan terselenggaranya FGD ini diharapkan terjadi penyamaan persepsi dan peningkatan sinergi, baik antara KPPN Sibolga dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah maupun antar SKPD pada Kabupaten Tapanuli Tengah. Dengan demikian pada akhirnya akan mengoptimalkan pelaksanaan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2018 di Kabupaten Tapanuli Tengah dan yang utama dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat di Tapanuli Tengah. Kontributor: Denny Satriyawan