Didalam mendukung kegiatan yang ada pada Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat menyalurkan Dana Desa kepada setiap desa yang ada. Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah penyaluran Dana Desa dilakukan melalui KPPN Sibolga. Penyaluran Dana Desa telah untuk Tahun 2020 telah seluruhnya diselesaikan pada bulan November 2020 .
Dalam pengelolaan Dana Desa diatur ketentuan mengenai sisa Dana Desa yang masih berada di RKD dan RKUD yang tidak dipergunakan atau dianggarkan kembali, maka atas sisa Dana Desa dimaksud disetorkan ke RKUN. Sisa Dana Desa yang diperhitungkan adalah sisa Dana Desa mulai TA 2015 s.d 2018 pada RKD dan sisa Dana Desa mulai TA 2015 s.d 2019 pada RKUD. Dengan demikian, diperlukan rekonsiliasi atas sisa Dana Desa antara Desa, Pemda dan KPPN secara berjenjang.
Dalam situasi COVID 19, kegiatan sosialisasi yang mengumpulkan banyak orang sebagian besar terhenti. Banyak pekerjaan dilakukan secara WFH (Work From Home). Sosialisasi digantikan menjadi meeting online. Sayangnya, dengan metode meeting online, terkadang maksud yang ingin disampaikan dalam meeting tersebut tidak dapat tersampaikan dengan baik. Begitu banyaknya jadwal meeting yang kadang bentrok dan kesemuanya wajib dihadiri membuat hasilyang diinginkan tidak optimal. Terkadang sosialisasi dalam bentuk formal membuat enggan partisipan untuk bertanya mengenai hal yang belum dipahaminya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, KPPN Sibolga sangat memahami jadwal dan kesibukan Pemda Tapanuli Tengah. Sehingga sesuai dengan kesepakatan bersama, didapatkan waktu luang yaitu pada tanggal 24 Oktober 2020 (Sabtu) agar KPPN Sibolga memberikan pendampingan on site teknis metode dan tata cara rekonsiliasi sisa dana desa. Pendampingan teknis dilakukan dalam suasana informal dan santai di ruang Kantor Pemda Tapanuli Tengah. Pendampingan dilakukan dengan memenuhi protocol COVID dan jumlah peserta yang terbatas. Dilaksanakan oleh Kepala Seksi Bank dan operator seksi Bank.
Pada kegiatan pendampingan tersebut setiap operator desa melakukan perekaman sisa Dana Desa pada OMSPAN. Dan untuk memudahkan monitoring hasil pengisian, dilakukan monitoring bersama dalam monitor OMSPAN layar besar bila terdapat permasalahan ketika perekaman seperti adanya selisih atau minus. Kegiatan pendampingan berjalan dengan sangat kekeluargaan sehingga para operator tidak merasa sungkan untuk mengutarakan kendala yang mereka hadapi.
Selesai pendampingan, petugas pendamping KPPN Sibolga dilakukan tes COVID. Sesuai hasil lab, kedua pegawai KPPN Sibolga dinyatakan non reaktif.
Sebagai tindaklanjut pendampingan, tanggal 13 November 2020 Kepala KPPN Sibolga dan Kepala Seksi Bank melakukan kunjungan kepada Pemda Kab. Tapanuli Tengah dengan agenda percepatan penyaluran Dana Desa Tahap III dan juga penyelesaian Berita Acara Rekonsiliasi sisa Dana Desa. Dari hasil kunjungan, dalam situasi COVID, Pemkab Tapteng terkendala dalam melakukan rekonsiliasi dengan desa sehingga harus mencari waktu yang pas. Bahkan, dari sisi komunikasi, ada desa yang tidak mendapatkan sinyal internet/telepon sehingga komunikasi menjadi sulit. Dan kini, di bulan November 2020, BAR rekonsiliasi sisa dana desa berhasil diselesaikan bersama.