Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program dana bergulir pemerintah yang disalurkan kepada usaha ultra mikro oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah
Peran UMi sangat penting bagi masyarakat kecil seperti Ibu Sukiah, seorang pemilik warung sembako yang juga sekaligus menjual air minum isi ulang. Setelah mewabahnya virus covid19, suami Ibu Sukiah yang berprofesi sebagai tukang kusuk/pijat tidak memiliki penghasilan karena kegiatan kusuk berhenti total guna menghindari penularan virus covid19. Melalui pinjaman yang diperolehnya dari PT Pegadaian, Ibu Sukiah bisa terus menjalankan usaha ditengah pandemi covid19 yang telah ‘mematikan’ usaha suaminya.
KPPN Sibolga berperan dalam memonitoring dan evaluasi penyaluran UMi secara langsung di lapangan, baik terhadap penyalur maupun debitur. Bentuk monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan terdiri dari dua metode, yaitu (1) monitoring ketepatan data penyaluran untuk menguji keakuratan data penyaluran dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku (setiap triwulan terhadap sampel debitur tanpa melaksanakan kunjungan lapangan) dan (2) pengukuran nilai keekonomian debitur untuk mengukur dampak pelaksanaan Pembiayaan UMi terhadap debitur (setiap semester dengan melakukan kunjungan lapangan).
#DJPbKawalAPBN #DJPbHandal #APBNUntukRakyat #UangKita #UMi #DJPb #Kemenkeu
Video dapat disimak pada channel youtube KPPN Siboga.