Sibolga

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KEPALA KPPN SIBOLGA TEGASKAN NETRALITAS ASN KPPN SIBOLGA DALAM TAHUN PEMILU

Kepala KPPN Sibolga Andres Leiman Silalahi, saat menyampaikan paparan netralitas ASN KPPN Sibolga pada tahun pemilu

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) KPPN Sibolga wajib menerapkan dan menjaga netralitas baik dalam masa penyelenggaraan maupun di luar masa kegiatan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah”, tegas Kepala KPPN Sibolga, Andres Leiman Silalahi kepada seluruh Pegawai dan PPNPN KPPN Sibolga.

Himbauan tersebut beliau sampaikan dalam kegiatan Poda Nauli pada Rabu, 6 Desember 2023 yang secara rutin dilaksanakan setiap minggu di KPPN Sibolga. Dalam sesi Poda Nauli tersebut, Kepala KPPN Sibolga menyampaikan paparan terkait Penerapan Netralitas ASN Di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang dihadiri oleh seluruh Pegawai dan PPNPN KPPN Sibolga.

Dalam paparannya, Kepala KPPN Sibolga, Andres Leiman Silalahi menyampaikan himbauan terkait hal-hal yang boleh dilakukan (Do’s) dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan (Don’ts) oleh ASN KPPN Sibolga selama tahun pemilu. Dalam paparannya disampaikan bahwa seluruh ASN dan PPNPN wajib menjaga netralitas dan menaati peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan kebijakan lainnya yang terkait dengan netralitas pegawai.

Kemudian beliau juga menyampaikan hal-hal yang tidak boleh dilakukan, diantaranya adalah dilarang memberi dukungan dalam kegiatan politik dan terlibat dalam seluruh kegiatan yang terkait dengan politik praktis.

Larangan dalam memberikan dukungan terkait kegiatan politik, meliputi namun tidak terbatas pada kegiatan seperti menjadi pembicara / narasumber dalam kegiatan partai politik, mengikuti deklarasi / memberikan surat dukungan, melakukan pendekatan sebagai bakal calon, dan menjadi tim ahli/ tim pemenangan / konsultan bagi partai politik.

Kepala KPPN Sibolga juga menyampaikan bahwa terdapat sanksi yang akan dikenakan kepada ASN apabila melanggar hal-hal yang telah disampaikan sebelumnya. Beliau menyatakan dalam hal terbukti melakukan pelanggaran, bagi PNS dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya berupa sanksi moral, hukuman disiplin tingkat sedang/berat, atau pemberhentian tidak dengan hormat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala KPPN Sibolga juga menyampaikan himbauan untuk bijak dalam menggunakan media sosial di tahun politik sekarang. Beliau menyampaikan bahwa ruang publik khususnya dalam media sosial akan dipenuhi oleh banyak pesan politik. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh Pegawai dan PPNPN KPPN Sibolga untuk bijak dalam menyaring informasi yang terdapat di media sosial.

Saring sebelum sharing, recheck sebelum kegocek” ujar beliau sebagaimana dikutip dari bahan paparan yang disampaikan  sekalian menutup kegiatan tersebut.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search