Sibolga

Inovasi Semangat 45

 

Deskripsi Inovasi

Hal yang ditingkatkan melalui implementasi inovasai ini adalah peningkatan kecepatan pemberian layanan berupa layanan validasi SPM hingga menerbitkan SP2D agar tercapai efisiensi dalam waktu pengerjaan di sisi KPPN Sibolga dan efisiensi waktu dalam penggunaan dana dari sisi satuan kerja/ stakeholder mitra KPPN Sibolga.

Penerima manfaat dari inovasi ini adalah satuan kerja lingkup KPPN Sibolga. Seksi yang menatausahakan inovasi ini adalah Seksi PDMS dan Seksi Bank KPPN Sibolga. Keunggulan dari inovasi ini dengan satuan kerja/stakeholder mitra KPPN Sibolga yang berjumlah 54 satuan kerja, tingkat kebutuhan dana dan waktu pencairan dana berbeda-beda antara satu dan lainnya. Proses yang lebih singkat dan lebih cepat akan mempermudah satuan kerja dalam memproses pencairan dana di KPPN Sibolga. Inovasi “Semangat 45” akan menciptakan efisiensi waktu proses pencairan dana . Selain itu, dengan adanya pemangkasan waktu yang dilakukan maka pegawai KPPN Sibolga juga dapat mengalokasikan waktu tersebut ke pekerjaan lainnya.

Latar Belakang

Dalam meningkatkan pemberian layanan di KPPN Sibolga kepada satuan kerja/stakeholder mitra KPPN Sibolga, perlu adanya penyesuaian dan inovasi-inovasi layanan sehingga dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kenyamanan pemberian layanan kepada satuan kerja/stakeholder mitra KPPN Sibolga. Dalam rangka mewujudkan kepuasan layanan kepada satuan kerja/stakeholder, KPPN Sibolga terus berupaya dan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan sehingga tercapai layanan terbaik yang dapat memuaskan para stakeholder melalui inovasi yang menunjang peningkatan pelayanan maupun kinerja internal KPPN.

Dengan satuan kerja/ stakeholder mitra KPPN Sibolga yang berjumlah 54 satuan kerja, Tingkat kebutuhan dana dan waktu pencairan dana berbeda-beda antara satu dan lainnya. Inovasi “Semangat 45” akan menciptakan efisiensi waktu proses pencairan dana. Proses yang lebih singkat dan lebih cepat akan mempermudah satuan kerja dalam memproses pencairan dana di KPPN Sibolga.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup SPM yang termasuk dalam inovasi Semangat 45 adalah sebagai berikut :

  1. Jenis SPM adalah UP/ GUP/ TUP/ PTUP dan LS Non Gaji
  2. ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat
  3. Tidak disaat load pekerjaan KPPN sedang tinggi, sebagai contoh pada akhir tahun anggaran, pada saat pengajuan gaji 13, dan pada saat pengajuan pembayaran THR
  4. Tidak termasuk SPM dengan penerima > 100
  5. Data Suplier, Kontrak, dan/ atau RPD sudah masuk dalam SPAN
  6. Tidak dalam kondisi Force Majeur

Penggunaan Inovasi

Cara stakeholder menggunakan inovasi ini dengan cara salah satu tugas KPPN Sibolga yaitu melakukan penerbitan SP2D atas SPM yang diajukan satuan kerja kepada KPPN. Sesuai dengan janji layanan pada KPPN yang melakukan penerbitan SP2D 1 jam sejak ADK SPM masuk pada SPAN, dengan ADK SPM masuk SPAN pada selang waktu pukul 08.00 s.d. 12.00 waktu setempat. Dalam penerbitan SPM menjadi SP2D yang semula 60 menit, dengan adanya inovasi ini menjadi 45 menit maka satuan kerja harus mengupload SPM ke aplikasi ESPM sebelum pukul 12.00 WIB maka SPM yang diupload akan diproses hingga terbit SP2D dalam waktu 45 menit saja.

Tindak lanjut pada KPPN Sibolga dengan adanya inovasi Semangat 45 dituntut adanya peningkatan efektifitas pegawai dalam mengalokasikan waktu kerjanya dan mewujudkan efisiensi pemberian layanan

kepada Satuan Kerja/ stakeholder mitra KPPN Sibolga. Sehingga ada prosedur pelaksanaan Semangat 45 pada KPPN Sibolga melibatkan para petugas validasi SPM, para Kepala Seksi, dan Kepala Kantor, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Petugas Validasi SPM
  2. Melaksanakan tugas sebagai petugas validasi SPM secara bertahap sehingga SPM dapat divalidasi sesuai batas waktu.
  3. Melakukan koordinasi dengan para Kepala Seksi terkait yaitu Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker dan Kepala Seksi Bank KPPN Sibolga
  4. Memperkirakan jumlah SPM yang dapat diselesaikan validasinya sehingga tidak melewati batas waktu 45 menit hingga SP2D terbit.
  5. Kepala Seksi Terkait atau Kepala Kantor
  6. Melakukan koordinasi dengan para petugas validasi SPM terkait SPM yang akan diterbitkan SP2D nya sesuai batas waktu 45 menit.
  7. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Semangat 45 di KPPN Sibolga. Hasil evaluasi dapat digunakan sebagai bahan menyusun kebijakan atau perbaikan/ penyempurnaan proses bisnis pelaksanaan Semangat 45 pada KPPN Sibolga.

Sebelum Implementasi

Sesuai dengan janji layanan pada KPPN yang melakukan penerbitan SP2D 1 jam sejak ADK SPM masuk pada SPAN, dengan ADK SPM masuk SPAN pada selang waktu pukul 08.00 s.d. 12.00 waktu setempat. Dengan janji layanan ini sebelum adanya inovasi Semangat 45 ,ADK SPM yang diupload pada aplikasi ESPM pada selang waktu pukul 08.00 s.d. 12.00 waktu setempat diproses sampai terbitnya SP2D dalam waktu 1 jam.

Setelah Implementasi

Setelah berlakunya inovasi Semangat 45 maka ADK SPM yang diupload pada aplikasi ESPM pada selang waktu pukul 08.00 s.d. 12.00 waktu setempat diproses sampai terbitnya SP2D hanya dalam 45 menit. Dengan inovasi Semangat 45 ini akan meningkatkan kepuasan satker/stakeholder terhadap layanan KPPN dan meningkatkan koordinasi dan kerjasama internal antara Seksi PDMS dan Seksi Bank KPPN Sibolga.

Keberlanjutan Inovasi

Inovasi ini telah dilakukan piloting pelaksanaan pada Januari 2021 kemudian dilakukan evaluasi piloting pelaksanaan pada Februari-Maret 2021 dan mulai diimplementasi sejak April 2021. Inovasi ini tetap dilaksanakan sampai pada saat ini dan semua personel KPPN Sibolga baik pejabat maupun pelaksana tetap saling mengingatkan dan tetap menjaga koordinasi agar inovasi Semangat 45 dapat tetap dipertahankan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search