Deskripsi Inovasi
Hal yang ditingkatkan melalui inovasi ini adalah kualitas pelayanan publik dengan menyediakan saluran pengaduan. Penerima manfaat dengan diimplementasikannya inovasi ini adalah satuan kerja lingkup KPPN Sibolga. seksi yang menatausahakan inovasi ini adalah Seksi VeraKI. Keunggulan dari inovasi ini adalah memberikan kesempatan kepada stakeholder untuk menyampaikan pengaduan jika terdapat ketidakpuasan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai KPPN Sibolga. Inovasi OI DUSANAK berbasis aplikasi secara online sehingga dapat digunakan oleh stakeholder secara bebas tanpa merasa takut untuk menyampaikan pengaduan.
Latar Belakang
- Dasar Hukum :
- Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan publik;
- Keputusan Menteri Keuangan No.149/KMK.09/2009 tentang Tata Cara Pelaporan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Wistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Perdirjen Perbendaharaan Nomor 3/PB/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-20/PB/2016 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Saluran pengaduan yang tersedia selama ini dalam bentuk kotak pengaduan, kurang memberikan keleluasan kepada stakeholder.
- Sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk menyediakan sarana pengaduan yang lebih mudah diakses oleh pengguna layanan KPPN Sibolga, maka dibentuklah aplikasi OI DUSANAK yaitu aplikasi online Integrasi Pengaduan Masyarakat Nan Kini.
Penggunaan Inovasi
Cara stakeholder menggunakan inovasi adalah Satuan kerja menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi OI DUSANAK yang dapat diakses melalui bitly.com/OIDUSANAK dengan nomor HP 0811626806. Tindak lanjut pada KPPN Sibolga dikelola oleh Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat. Pengaduan dipantau setiap hari dan jika terdapat pengaduan maka ditindaklanjuti sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Sebelum Implementasi
Sebelum ada Inovasi OIDUSANAK, banyak saluran pengaduan dikelola oleh Kantor Pusat DJPB atau Kementerian Keuangan masyarakat tidak familiar dan kurang memahami penggunaannya. Penanganan pengaduan melalui saluran–saluran tersebut juga lambat penangannya karena birokrasi terlalu panjang.
Setelah Implementasi
Dengan adanya inovasi pengaduan melalui aplikasi OIDUSANAK, Satuan kerja atau mitra kerja KPPN Sibolga lebih mudah mengakses dan KPPN Sibolga lebih cepat menindaklanjutinya.
Keberlanjutan Inovasi
Inovasi Aplikasi OIDUSANAK telah ditetapkan sebagai saluran pengaduan yang resmi sejak tanggal 1 Februari 2021. Aplikasi ini juga telah disosialisasikan secara luas kepada mitra kerja. Inovasi ini diharapkan akan terus digunakan dan dievaluasi untuk perbaikan sehingga aplikasi nya semakin lebih baik dan memenuhi kebutuhan pengguna.