Sehubungan Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor ND-694/PB.7/2020 tanggal 14 Mei 2020 tentang Penyampaian Kembali Informasi Pelaksanaan Seleksi Penyesuaian/ Inpassing Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN, dapat kami sampaikan beberapa hal berikut:
1. Berdasarkan peraturan pelaksanaan seleksi penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN berikut:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara batas waktu pengangkatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN melalui penyesuaian/inpassing adalah 23 Oktober 2020.
2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-2/PB/2020 tanggal 21 Januari 2020 tentang Seleksi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pengumuman terlampir).
3. Kementerian Negara/Lembaga yang telah memperoleh penetapan formasi jabatan dari MenPAN-RB dan yang telah memperoleh rekomendasi formasi jabatan dari Dirjen Perbendaharaan sebagai berikut:
a. Kementerian Negara/Lembaga yang telah memperoleh penetapan formasi jabatan:
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Kementerian Keuangan;
- Badan Tenaga Nuklir Nasional;
- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
- Kementerian Kesehatan; danKementerian Pertanian.
b. Kementerian Negara/Lembaga yang telah memperoleh rekomendasi formasi jabatan namun belum ditetapkan formasi jabatannya:
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Badan Informasi Geospasial; dan
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta bantuan Saudara/i untuk dapat melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
a. Segera menunjuk dan mengajukan permintaan user operator aplikasi
b. Menyusun kebutuhan PNS/formasi dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN khususnya pada Kementerian Negara/Lembaga yang belum memperoleh rekomendasi formasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (daftar K/L yang telah memperoleh rekomendasi formasi terlampir); dan
c. Berperan aktif berkoordinasi dengan Unit Pejabat Pembina Kepegawaian pada masing- masing Kementerian Negara/Lembaga terkait penetapan formasi jabatan dan usulan inpassing.
5. Apabila terdapat pertanyaan terkait pelaksanaan seleksi penyesuaian/inpassing dimaksud, dapat menghubungi Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui telepon: (021) 3449230 (psw. 5307) atau e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih
Surat Kepala KPPN Sibolga




