Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-334/PB/2020 tanggal 08 Mei 2020 tentang Dispensasi Penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Penghasilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Bulan Juni 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020, disebutkan bahwa hari libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020 dilaksanakan sejak tanggal 22 s.d. 25 Mei 2020 sehingga hari kerja pertama setelah libur dan cuti bersama adalah hari Selasa tanggal 26 Mei 2020.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka pembayaran penghasilan PPNPN yang akan dibayarkan pada hari pertama bulan Juni tahun 2020 dapat disampaikan sebagai berikut:
a. Pengajuan SPM pembayaran penghasilan PPNPN dimaksud dilaksanakan mulai tanggal 11 s.d. 28 Mei 2020.
b. Penerbitan SP2D atas SPM pembayaran penghasilan PPNPN tersebut dilaksanakan mulai tanggal 15 s.d. 28 Mei 2020 pukul 17.00 WIB, dan diberi tanggal 1 Juni 2020.
3. Dispensasi di atas hanya terkait dengan waktu penyampaian SPM dan penyelesaian penerbitan SP2D pembayaran penghasilan PPNPN yang akan dibayarkan pada hari pertama bulan Juni tahun 2020. Adapun persyaratan dan ketentuan pengajuan SPM dan tata cara penerbitan SP2D pembayaran penghasilan PPNPN tersebut agar tetap mempedomani ketentuan peraturan yang berlaku.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Surat Kepala KPPN Sibolga




