Sehubungan dengan implementasi Perpres Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan berdasarkan Nota Dinas Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Nomor ND- 337/PP.3/2020 tanggal 13 April 2020 dan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-559/PB.7/2020 hal Program E-Learning Akselerasi Bendahara Negara Tersertifikasi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2016 Pasal 8 diatur ketentuan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara.
2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, pelaksanaan sertifikasi bendahara setelah 20 Januari 2020 dilaksanakan terintegrasi dengan Pelatihan Bendahara yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan c.q. Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan.
3. Dalam rangka pemenuhan Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) pada Satuan Kerja Pengelola APBN, Direktorat Sistem Perbendaharaan dan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan telah menyelenggarakan Crash Program Pelatihan Bendahara yang terbagi dalam 8 (delapan) batch sejak tanggal 10 Februari s.d. 2 April 2020.
4. Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan Crash Program Pelatihan Bendahara, masih terdapat Bendahara yang belum bersertifikat tidak mengikuti Crash Program dimaksud atau telah mengikuti Crash Program namun tidak lulus Ujian Komprehensif, sehingga belum dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Bendahara dan berpotensi tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai Bendahara.
5. Menindaklanjuti hal tersebut, Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan telah menyiapkan program pelatihan Akselerasi Bendahara Negara Tersertifikasi secara E-learning sebagai persyaratan mengikuti Ujian Sertifikasi Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)/Bendahara Penerimaan bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
6. Peserta yang dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti program E-Learning Akselerasi Bendahara Negara Tersertifikasi adalah sebagai berikut :
I. Bendahara Satuan Kerja yang sedang menjabat namun belum tersertifikasi dan belum pernah mengikuti Crash Program Pelatihan Bendahara sebelumnya (dibuktikan dengan SK Pengangkatan sebagai Bendahara);
II. Bendahara Satuan Kerja yang sedang menjabat namun belum tersertifikasi, sudah pernah mengikuti Crash Program Pelatihan Bendahara sebelumnya, namun dinyatakan tidak lulus Ujian Komprehensif (dibuktikan dengan screenshot pengumuman tidak lulus ujian komprehensif pada crash program sebelumnya); atau
III. Calon Bendahara Satuan Kerja yang belum pernah mengikuti Crash Program Pelatihan Bendahara sebelumnya (dengan melampirkan Surat Pernyataan Kepala Satker yang menyatakan bahwa calon bendahara tersebut akan diangkat sebagai bendahara pada tahun anggaran 2020).
7. Adapun jadwal penyelenggaraan Program E-Learning Akselerasi Bendahara Pengeluaran/BPP dan E-Learning Akselerasi Bendahara Penerimaan sebagai berikut:
| Batch | E-Learning Akselerasi BP/BPP | E-Learning Akselerasi B.Penerimaan |
| I | 20 s.d 24 April 2020 | 20 s.d 23 April 2020 |
| II | 27 April s.d 1 Mei 2020 | 27 s.d 30 April 2020 |
| III | 4 s.d 8 Mei 2020 | 4 s.d 7 Mei 2020 |
| IV | 11 s.d 15 Mei 2020 | 11 s.d 14 Mei 2020 |
8. Mekanisme pendaftaran dan tata cara mengikuti E-Learning Akselerasi Bendahara Pengeluaran/BPP dan E-Learning Akselerasi Bendahara Penerimaan sebagaimana terlampir.
9. Mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum kondusif, pelaksanaan Ujian Pelatihan Komprehensif dan Ujian Sertifikasi Bendahara akan diselenggarakan secara online (tidak dilakukan dengan tatap muka) dengan waktu dan mekanisme yang akan ditetapkan dan diinformasikan kemudian. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Surat Kepala KPPN Sibolga




