Sehubungan dengan implementasi Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM serta implementasi Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor ND-768/PB/2020 Tanggal 08 Juni 2020 tentang Pemutakhiran Data PPK dan PPSPM pada Satker Pengelola APBN, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM Satker Pengelola APBN, Direktorat Sistem Perbendaharaan mempunyai tugas sebagai Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM.
2. Dalam rangka monitoring dan persiapan pelaksanaan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM serta implementasi Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan, diperlukan data PPK dan PPSPM yang reliabel dan valid untuk menentukan kebijakan agar tepat sasaran.
3. Data PPK dan PPSPM dimaksud akan digunakan untuk memetakan skema/mekanisme penilaian kompetensi dan pemetaan pelaksanaan inpassing Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan yaitu unsur perikatan dan penyelesaian tagihan (PPK) dan pelaksanaan perintah pembayaran (PPSPM).
4. Satker melakukan pemutakhiran data PPK dan PPSPM sesuai kondisi terakhir pada Tahun Anggaran 2020 secara mandiri. Proses pemutakhiran data dilakukan dengan mengisi formulir data PPK dan PPSPM Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dalam Google Form melalui alamat bit.ly/DATAPPKPPSPM2020. Petunjuk pengisian formulir data PPK dan PPSPM K/L sebagaimana terlampir
5. Proses pemutakhiran data PPK dan PPSPM oleh Satker selesai paling lambat tanggal 22 Juni 2020.
6. Dalam hal memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pendataan tersebut, dapat menghubungi Subdirektorat Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan melalui 021-3449230 psw 5307/021-3846822 atau contact person Sdr. Muji (0856 4262 1922)/Sdr. Sapto (0852 6103 4636).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara/i diucapkan terima kasih.
Surat Kepala KPPN Sibolga
Lampiran Surat Kepala KPPN Sibolga




