Sehubungan dengan implementasi Perpres Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta berdasarkan Nota Dinas Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Nomor ND- 444/PP.3/2020 tanggal 4 Juni 2020 hal Informasi Mengenai Rencana Penyelenggaraan Microlearning PPL Bendahara, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 Pasal 8 mengatur ketentuan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara.
2. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 sebagai ketentuan lebih lanjut dari Perpres 7 Tahun 2016, Pasal 19 Ayat (4) diatur bahwa perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara bagi PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih menduduki jabatan bendahara dilakukan dengan mengikuti Program Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 2, Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan telah menyiapkan rencana penyelenggaraan Microlearning Program Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bagi Bendahara melalui media Kemenkeu Learning Center (KLC) dengan jadwal pelaksanaan dan batas waktu pendaftaran sebagaimana terlampir.
4. Persyaratan peserta untuk mengikuti microlearning tersebut adalah sebagai berikut:
a. Ditugaskan oleh pimpinan instansi masing-masing; dan
b. Menduduki jabatan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, atau Bendahara Penerimaan yang sudah berstatus Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih
Surat Kepala KPPN Sibolga
Lampiran Surat Kepala KPPN Sibolga




