Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND- 2705/PB.1/2020 tanggal 04 September 2020 tentang Penyampaian Perubahan Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Mulai Triwulan III Tahun 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kebijakan penilaian kembali Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) telah dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2020 sebagaimana surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-614/PB/2020 tanggal 17 Juli 2020 dan telah kami sampaikan melalui nota dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-2366/PB.1/2020 tanggal 4 Agustus 2020 dan surat Kepala KPPN Sibolga Nomor S-321/WPB.02/KP.09/2020 hal Pelaksanaan Anggaran Semester II T.A. 2020 Satker- Satker Lingkup Ditjen Perbendaharaan
2. Sesuai nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-562/PB/2020 tanggal 5 Agustus 2020 hal Pengaturan Penilaian IKPA Tahun 2020 disebutkan terdapat penyesuaian kebijakan penilaian IKPA pada triwulan III sebagai berikut:
a) Indikator IKPA berupa Revisi DIPA dan Deviasi Halaman III DIPA tidak dilakukan penilaian, sehingga Satker dapat melakukan revisi DIPA lebih dari satu kali dalam satu triwulan dan dapat melakukan revisi rencana penarikan dana (RPD) pada halaman III DIPA sesuai dengan kebutuhan;
b) Indikator IKPA berupa Penyelesaian Tagihan dilakukan penilaian, namun terhadap keterlambatan atas penyelesaian tagihan yang melebihi 17 hari kerja tidak diperlukan dispensasi kepada Kepala Kanwil DJPb;
c) Indikator IKPA berupa Penyampaian Data Kontrak dilakukan penilaian, namun terhadap keterlambatan penyampaian data kontrak yang melebihi lima hari kerja tidak diperlukan dispensasi kepada Kepala KPPN; dan
d) Indikator IKPA berupa Perencanaan Kas dilakukan penilaian. Terhadap dispensasi perencanaan kas harian atas SPM yang diajukan ke KPPN tidak termasuk dalam perhitungan IKPA Perencanaan Kas.
3. Berkenaan dengan hal tersebut, diminta masing-masing satker mitra kerja KPPN sibolga untuk menyesuaikan pelaksanaan anggaran dengan kebijakan tersebut diatas dan tetap melakukan langkah- langkah yang diperlukan untuk peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana nota dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Nomor ND-2366/PB.1/2020 tanggal 4 Agustus 2020 terlampir sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan penilaian IKPA sebagaimana nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-562/PB/2020.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara/i diucapkan terima kasih.
Surat Kepala KPPN Sibolga
Lampiran Surat Kepala KPPN Sibolga




