Dalam rangka menggali potensi peningkatan transaksi, mengetahui kendala, dan mendapatkan data kualitatif terkait implementasi KKP sebagai bahan analisis, perlu dilaksanakan Survei Online dengan penjelasan sebagai berikut:
- Responden Survei adalah pegawai pemegang KKP pada Satker Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang wajib menggunakan KKP;
- Survei dilakukan oleh Responden dengan cara mengisi kuesioner Online melalui alamat http://bit.ly/survey2020KKP;
- Pertanyaan dalam Survei bertujuan untuk menggali informasi mengenai Ketersediaan Mesin EDC di wilayah kerja Satker K/L, Jumlah Penyedia Barang/Jasa (Merchant) yang menjadi mitra kerja Satker K/L, Penggunaan KKP oleh Satker K/L sejak implementasi penuh KKP, Pemahaman Responden terhadap ketentuan Bendahara Pengeluaran, yang terhitung mulai 1 April 2020 tidak lagi sebagai Wajib Pungut/Wajib Potong/Wajib Setor Pajak sesuai dengan PMK Nomor 231/PMK.03/2019, Pemahaman Responden terhadap keamanan dalam bertransaksi dengan KKP, Jenis belanja yang dilakukan oleh Satker dengan menggunakan KKP, Harapan/masukan untuk perbaikan/peningkatan penggunaan KKP, dan Permasalahan/kendala yang dihadapi oleh Satker K/L pada saat bertransaksi dengan menggunakan KKP.
- Apabila terdapat pertanyaan/konfirmasi terkait Survei dapat menghubungi Andres Leiman Silalahi pada No HP. 082114241940
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Surat Kepala KPPN Sibolga




