Sehubungan dengan tindak lanjut Sidang Kabinet tentang percepatan penyerapan anggaran belanja dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk memberikan pelayanan pencairan dana secara optimal, Satuan Kerja Kementerian/Lembaga :
a. Dapat menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;
b. Pengiriman SPM oleh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga kepada KPPN dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-SPM, melalui SAKTI atau melalui akses langsung SPAN.
2. Dalam rangka memberikan fleksibilitas dalam penggunaan anggaran dan mempercepat pembayaran dalam pelaksanaan kegiatan, Satuan Kerja Kementerian/Lembaga agar :
a. Mengajukan SPM Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP) untuk membiayai belanja operasional dan non operasional;
b. SPM-TUP agar diajukan sebesar total kebutuhan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dalam satu bulan ke depan;
c. Dengan pengajuan SPM-TUP, Satuan Kerja Kementerian/Lembaga agar mengurangi volume pengajuan SPM ke KPPN.
3. Dalam rangka menjamin pencairan dana secara tepat waktu, dilakukan langkah-langkah :
a. Satuan Kerja Kementerian/Lembaga diberikan dispensasi pengajuan SPM tanpa mempersyaratkan penyampaian Rencana Penarikan Dana (RPO) untuk SPM dengan jumlah tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017;
b. Untuk menjaga tata kelola kas yang baik, Satuan Kerja Kementerian/Lembaga agar tetap menyampaikan informasi Rencana Penarikan Dana harian, mingguan, dan bulanan kepada KPPN sesuai ketentuan.
4. Pimpinan Satuan Kerja agar memastikan percepatan penggunaan anggaran pada Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan pencairan dana, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Surat Kepala KPPN Sibolga




