Menindaklanjuti Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-655/PB/2020 tanggal 04 Agustus 2020, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diatur dengan ketentuan:
a. Satker mengajukan SPM Gaji atau Penghasilan Tunjangan Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS ke KPPN setelah melakukan update GPP/DPP/BPP dan SAS versi terbaru ( GPP versi 16 dan SAS 20.0.10 ).
b. SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020. Pembuatan Payment Process Request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 6 sampai dengan 9 Agustus 2020;
c. Dalam hal satker mengajukan SPM Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS mulai tanggal 10 Agustus 2020, SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual;
d. Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas, KPPN dapat membuka layanan khusus penerimaan SPM pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 8 dan 9 Agustus 2020 hanya untuk pengajuan SPM Gaji, Pensiun, atau Penghasilan Ketiga Belas tersebut.
e. SP2D atas SPM Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas yang diterima KPPN pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2020 diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.
2. Dalam rangka pengajuan SPM untuk pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas oleh Satker, Kepala KPPN memberikan dispensasi untuk tidak menyampaikan perencanaan kas sebagai syarat dalam pengajuan SPM terhadap besaran SPM yang memerlukan rencana penarikan dana sesuai dengan PMK No. 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas sesuai dengan permintaan Satuan Kerja.
3. Pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga betas tahun 2020 agar memedomani petunjuk teknis sebagaimana terlampir.
4. Penerbitan dan Pengajuan SPM Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas agar dilakukan setelah Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri Keuangan terkait telah diterbitkan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Surat Kepala KPPN Sibolga




