Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera merupakan dasar hukum atas pelaksanaan program Tapera yang di dalamnya memuat ketentuan yang mencabut Keppres Nomor 14 Tahun 1993 jo. Keppres Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS).
2. Dengan dicabutnya Keppres Nomor 14 Tahun 1993 jo. Keppres 46 Tahun 1994, maka tidak ada dasar hukum untuk potongan Taperum PNS dalam pembayaran gaji PNS.
3. Sehubungan dengan hal tersebut, pembayaran gaji CPNS/PNS mulai bulan Agustus 2020 tidak dikenakan potongan Taperum PNS.
4. Dalam rangka implementasi pembayaran gaji CPNS/PNS yang tidak dikenakan potongan Taperum PNS, satker agar melakukan update aplikasi GPP dengan versi 15.0 tanggal 26 Juni 2020 dalam pengajuan gaji bulan Agustus 2020 yang akan dirilis oleh Direktorat SITP. Aplikasi GPP dapat diunduh di link :https://hai.kemenkeu.go.id/downloads/files/update- aplikasi-gpp-bpp-dpp-2020-menjadi-versi-15-0-tanggal-26-juni-2020 atau link: https://drive.google.com/drive/folders/1kZy-5YjvvqU8HG0hFtNZ- SXRKMLQgOam?usp=sharing
5. Dalam hal satker sudah melakukan update aplikasi GPP dengan versi 15.0 tanggal 26 Juni 2020, maka pengajuan gaji induk, gaji susulan, dan kekurangan gaji akibat kenaikan golongan sudah tidak akan dikenakan potongan Taperum PNS.
6. Terhadap dana Taperum PNS yang telah dipotong sampai dengan saat ini, akan dikembalikan oleh BP Tapera kepada PNS aktif sebagai saldo awal peserta, dan PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya jika PNS meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Surat Kepala KPPN Sibolga




