Menindaklanjuti Penegasan Kembali S-628/PB/2020 tanggal 23 Juli 2020 Perihal Pemutakhiran Akun Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat disampaikan beberapa hal berikut :
1. Telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-135/PB/2020 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Standar pada tanggal 23 Juni 2020 yang didalamnya memuat penambahan segmen akun khusus COVID-19.
2. Tujuan penggunaan dan penetapan kodefikasi segmen akun khusus COVID-19 adalah
- Untuk memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasi kinerja penanganan pandemi COVID-19 yang digunakan dalam pengalokasian dana penanganan pandemi COVID-19.
- Untuk memudahkan penyajian informasi atas dampak dan penanganan pandemi COVID-19 dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) Dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.
3. Berkenaan dengan hal tersebut pada angka 2 dan dengan adanya ketentuan pemutakhiran segmen akun khusus COVID-19, maka K/L atau Satker dalam melakukan perencanaan/pengalokasian/revisi DIPA dan pelaksanan anggaran serta pelaporan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 perlu untuk menggunakan segmen akun khusus COVID-19.
4.Dalam K/L atau Satker telah mengalokasikan dana dan/atau telah merealisasikan belanja penanganan pandemi COVID-19 (telah terbit SP2D) dengan tidak menggunakan akun-akun khusus COVID-19, maka harus dilakukan revisi anggaran (DIPA/POK) dan/atau ralat dokumen realisasi belanja (SPM/SP2D).
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Surat Kepala KPPN Sibolga