MIGRASI PENYAMPAIAN LPJ BENDAHARA DARI SPRINT KE SAKTI
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran yang dikelola, Bendahara satuan kerja berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara beserta lampirannya kepada KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN.
Dalam rangka simplifikasi proses bisnis, penyampaian dan validasi LPJ Bendahara dilakukan dari sebelumnya menggunakan Aplikasi SPRINT ke Aplikasi SAKTI secara bertahap. Migrasi penyampaian LPJ dari SPRINT ke SAKTI dimulai untuk penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran bulan September 2023 bagi Satker Piloting Tahap I yang kemudian dilanjutkan dengan Satker Piloting Tahap II untuk penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran bulan Oktober 2023.
Saat ini telah dilaksanakan Roll Out penyampaian dan validasi LPJ Bendahara Pengeluaran melalui SAKTI bagi seluruh Satker Kementerian/Lembaga, termasuk satker BA BUN (999), dan tidak termasuk Satker Perwakilan RI di Luar Negeri. Selain itu juga ditetapkan pelaksanaan piloting penyampaian dan validasi LPJ Bendahara Penerimaan serta LPJ Bendahara BLU melalui SAKTI bagi Satker lingkup Kementerian Keuangan untuk periode bulan Februari 2024.
Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan berkomitmen untuk terus melaksanakan transformasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan digitalisasi pengelolaan keuangan negara. Salah satunya melalui simpifikasi proses bisnis penyampaian dan validasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara.
Petunjuk teknis LPJ Bendahara Pengeluaran konsep baru dan video rekaman sosialisasi terkait penyampaian dan validasi LPJ Bendahara Pengeluaran melalui SAKTI dapat diunduh/dilihat pada tautan https://linktr.ee/MigrasiLPJ.