Rekonsiliasi data setoran Pajak Pusat atas belanja daerah Semester I Tahun 2024
Kamis, 18 Juli 2024
Berkenaan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 dilaksanakan di ruang rapat KPPN Sidoarjo beralamat di jalan. W. monginsidi no. 89A, KPPN Sidoarjo mengundang Bagian Keuangan BPKAD Kab. Sidoarjo dan KPP Madya Sidoarjo Selatan untuk melakukan penandatanganan Berita Acara atas rekonsiliasi data setoran Pajak Pusat atas belanja daerah Semester I Tahun 2024.
Acara ini di hadiri oleh 3 orang dari bagian keuangan BPKAD Kab. Sidoarjo dan 3 orang dari KPP Madya Sidoarjo Selatan, Acara dimulai pada pukul 11.00 WIB dibuka dengan sambutan oleh Kepala Sub Bagian Umum KPPN Sidoarjo, selain penandatangan Berita Acara atas rekonsiliasi data setoran pajak pusat atas belanja daerah Kab. Sidoarjo periode semester I tahun 2024, pertemuan ini juga membahas mengenai pembaruan berlakukan perubahan tarif pemotongan PPh 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai 2024 ini.