Sehubungan telah diterbitkannya peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 12/PB/2017 tentang pedoman Pelaksanaan Penerimaan Negara pada Tahun Anggaran 2017 sebagai dasar hukum dalam mengambil langkah-langkah untuk menghadapi akhir tahun anggaran 2017, maka KPPN Sidoarjo menganggap penting untuk segera menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada akhir Tahun Anggaran 2017. Hal ini dimaksudkan agar seluruh pemangku kepentingan dan mitra kerja KPPPN sidoarjo dapat mengetahui secepat mungkin dan menyamakan persepsi terkait pearaturan tersebut, sehingga diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan proses penerimaan dan pembayaran serta penyempurnaan tagihan kepada negara pada akhir tahun 2017.
Kegiatan Sosialisasi langkah-langkah dalam mengahadapi Akhir Tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal 05 September 2017 dan diikuti oleh 84 Satker lingkup wilayah pembayaran KPPN Sidoarjo,dimana masing-masing satker 2 (dua) peserta yaitu PPK dan Operator.kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan diruang Aula KPPN Sidoarjo jalan W.Monginsidi Nomor 89A Sidoarjo.
Adapun Materi Sosialisai yang diberikan KPPN Sidoarjo adalah sebagai berikut :
- Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2017.
- Peraturan Menteri keuangan Nomor 277/PMK.05/2014 tentang rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana, dan perencanaan Kas.
- Akuntansi dan Pelaporan pada Akhir Tahun Anggaran 2017.
Pemateri dan moderator pada kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Kepala KPPN Sidoarjo dengan Kepala Seksi terkait beserta staf yang ditunjuk, sedangkan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana, dokumentasi, dan akomodasi dilaksanakan oleh Subbagian Umum selaku Supporting unit. dalam sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada akhir Tahun Anggaran 2017 para peserta menaggapi dengan baik materi yang disampaikan sehingga pada saat sesi tanya jawab setelah pemaparan materi oleh narasumber terjadi komunikasi dua arah yang cukup baik sehingga terdapat beberapa persoalan yang dikemukakan oleh Satker yang mengikuti sosialisasi.
Oleh : Redaksi KPPN Sidoarjo




