
Kunjungan Kepala KPPN Sidoarjo dan jajaran staf KPPN Sidoarjo Ke Desa Sumput Sidoarjo bertujuan untuk melengkapi laporan succes story pengelolaan Dana Desa sekaligus melihat langsung keberhasilan penyerapan Dana desa Di Desa Sumput yang berjalan dengan transparasi APB Des Desa Sumput. Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. Pemberian kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, sehingga permasalahan seperti kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya lainnya dapat diminimalisir.
UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaannya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.
Sesuai dengan hal-hal diatas, dalam hal menentukan program kerja pembangunan desa, Pemerintah Desa Sumput selalu melibatkan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penentuan kegiatan tersebut dimaksudkan agar program kerja dan kegiatan yang disusun dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh desa Sumput. Program kerja yang telah disepakati bersama ditetapkan dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Pada tahun 2015, Desa Sumput mendapatkan dana desa sebesar Rp.282.079.007,- yang dipergunakan sebagai berikut:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 56.263.500.-
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa 83.804.750,-
- Pembangunan Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur dan lingkungan Rp.100.855.119,-
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarpras kesehatan Rp.10.000.000,-
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarpras pendidikan dan kebudayaan Rp.31.155.638,-
Pada tahun 2016, Desa Sumput memperoleh dana Desa sebesar Rp.631.568.100,- yang digunakan sebagai berikut:
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Pembangunan & pemeliharaan Sanitasi Rp.24.376.000,-
- Pembangunan dan pemeliharaan Irigasi tersier 7.321.000,-
- Pembangunan & pemeliharaan lapangan desa Rp.98.535.000,-
- Pembangunan, pemanfaatan & pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Rp.191.819.525,-
- Lingkungan permukiman masyarakat desa Rp.14.050.000,-
- Pembangunan/Pemanfaatan & pemeliharaan sarpras pendidikan dan kebudayaan Rp.13.051.000,-
- Balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat Rp.59.735.500
- Pasar Desa Rp.217.620.000,-
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat/Pelatihan Usaha Ekonomi dan perdagangan Rp.5.060.075,-
Pada tahun 2017, Desa Sumput memperoleh dana desa sebesar Rp.807.616.832,-. Atas kesepakatan bersama masyarakat, Pemerintah Desa Sumput menetapkan bahwa dana desa digunakan untuk kegiatan pada bidang sebagai berikut:
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Pembangunan dan Pemeliharaan Lapangan Desa Rp.28.516.832,-
- Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Permukiman/Jalan Desa Rp.368.383.000,-
- Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Informasi dan Komunikasi Rp.45.642.000,-
- Pembangunan dan Pemeliharaan Sanitasi Lingkungan Rp.317.475.000,-
- Pembangunan dan Pememeliharaan Posyandu Rp.20.400.000,-
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp.20.900.000,-
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Kegiatan pendidikan, pelatihan, penyuluhan Rp.6.300.000,-
Di bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat, dana desa dipergunakan untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan teknologi tepat guna bagi para petani. Kelompok tani selama beberapa hari dikumpulkan untuk diberikan pengenalan dan pelatihan terhadap teknologi tepat guna pertanian yang bertujuan untuk dapat meningkatkan usaha pertanian di daerah desa Sumput.
Manfaat adanya Dana Desa sangat dirasakan oleh masyarakat. Adanya perbaikan jalan permukiman yang pengerjaannya dilakukan bersama masyarakat, selain memberikan penghasilan bagi masyarakat di desa Sumput, juga menjadikan masyarakat nyaman dalam berkendaraan di lingkungannya.
Pemerintah Desa Sumput sedang merintis berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) yang direncanakan BUM Des ini akan didirikan pada tahun 2018. Unit Usaha yang sedang dirintis ini adalah dengan membangun beberapa kios/lapak yang berada di pinggir lapangan desa kemudian disewakan kepada warga. Uang sewa tersebut akan dikelola oleh BUM Des bentukan Desa Sumput.
Oleh : Redaksi KPPN Sidoarjo




