Laporan Kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sidoarjo
KPPN Sidoarjo sebagai instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis satuan kinerja. Hal ini merupakan implementasi atas asas penyelenggara pemerintah yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Penyusunan LAKIN ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas berbagai kinerja yang telah diraih dikaitkan dengan penyediaan anggaran yang dialokasikan serta pencapaian visi dan misi KPPN Sidoarjo dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada wilayah kabupaten yang dilayani. Selain itu, melalui LAKIN yang disusun ini diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Sidoarjo yang bertanggung jawab untuk menjalankan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
LAKIN KPPN Sidoarjo Tahun 2023 diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan secara internal dapat digunakan oleh seluruh jajaran pegawai KPPN Sidoarjo untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa yang akan datang, Berikut di bawah ini File LAKIN KPPN Sidoarjo.
LAKIN KPPN SIDOARJO TAHUN 2023 (Selengkapnya)
LAKIN KPPN SIDOARJO TAHUN 2022 (Selengkapnya)
LAKIN KPPN SIDOARJO TAHUN 2021 (Selengkapnya)
LAKIN KPPN SIDOARJO TAHUN 2020 (Selengkapnya)
LAKIN KPPN SIDOARJO TAHUN 2019 (Selengkapnya)