Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) menurut Undang-Undang nomor 9 tahun 2018 merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. PNBP merupakan salah satu sumber penerimaan utama negara selain bidang perpajakan dan berkontribusi besar dalam menunjang APBN. Adapun objek PNBP itu sendiri mencakup: (i) pemanfaatan sumber daya alam, (ii) pelayanan, (iii) pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, (iv) pengelolaan barang milik negara, (v) pengelolaan dana, dan (vi) hak negara lainnya.

Penerimaan negara dari PNBP harus dioptimalkan untuk mendukung penerimaan Negara. Selama ini PNBP belum digali secara optimal oleh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang memiliki PNBP khususnya pada satuan kerja di tingkat vertikal. Penerimaan negara bukan pajak yang akan dibahas dalam tren PNBP pada satuan kerja di wilayah kerja KPPN Sijunjung merupakan PNBP dengan jenis setoran tidak terpusat, sedangkan setoran dengan mekanisme terpusat setoran PNBP langsung diterima oleh eselon I Kementerian Negara/Lembaga induk dari satuan kerja masing-masing.

Tren PNBP pada satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPPN Sijunjung selama tahun 2017 – 2020 yang mencakup satker wilayah Kab. Sijunjung, Kab Dharmasraya, dan Kota Sawahlunto dapat disajikan pada tabel di bawah ini:

Tabel 1. PNBP Satker Wilayah Kerja KPPN Sijunjung

   

 

Dari data di atas, dapat dilihat bahwa penerimaan bagi satker yang bukan merupakan pengelola PNBP rutin berpola cenderung tidak beraturan, berbanding terbalik dengan satker yang mengelola dengan PNBP rutin yaitu pada Bagian Anggaran 005, 006, dan 060. Pada satker bukan pengelola rutin PNBP setoran PNBP bervariasi yang umumnya merupakan setoran berupa penerimaan tahun anggaran yang lalu, kemudian pendapatan dari hasil lelang BMN (pemindahtanganan BMN), setoran atas tuntutan ganti rugi (TGR) bendahara maupun non bendahara, pendapatan sewa dan pendapatan lainnya.

Selanjutnya, apabila kita melihat tren realisasi PNBP baik satker pengelola PNBP rutin maupun bukan pengelolana PNBP rutin dapat disajikan pada grafik di bawah ini:

 

 

Pada tahun 2017 dan 2018, penerimaan PNBP berada di bawah rata-rata tren, yaitu di bawah 9,72 miliar. Namun pada tahun 2019 dan 2020 tren ini meningkat. Pada tahun 2017, pendapatan dari PNBP jauh di bawah rata-rata, yaitu hanya sebesar 8 miliar rupiah. Mulai tahun 2018, pola penerimaan semakin menanjak, yaitu meningkat di atas 9 miliar. Pada tahun 2019, penerimaan dari PNBP mencapai puncak yakni 11,15 miliar rupiah, dan kembali menurun di tahun 2020, meskipun tahun 2020 belum berakhir (data per 13 November 2020). Pada tahun 2020, dimungkinkan untuk kembali meningkat mengingat akhir tahun 2020 belum berakhir. Peningkatan tiap tahunnya penerimaan dari PNBP ini menunjukkan satker semakin optimal mengelola PNBP sekaligus dalam pengelolaannya semakin menuju prinsip-prinsip tata kelola yang baik/good governance.

Lebih jauh lagi, untuk satker-satker pengelola PNBP rutin di wilayah kerja KPPN Sijunjung, telaah pertumbuhan tren penerimaan dari PNBP masing-masing satker dapat di lihat pada grafik di bawah ini:

Dari grafik di atas, dapat di lihat pola penerimaan cenderung bertumbuh negatif dari tahun 2019 ke tahun 2020, meskipun tetap mengalam peningkatan dalam kuantitas. Ini dapat dipahami bahwa, pada tahun 2020 terjadi pandemi corona virus disease-19 yang berdampak luas terhadap perekonomian negara. Begitu juga dengan penerimaan PNBP yang bertumbuh negatif sampai dengan pertengahan bulan November tahun 2020. Namun, pada BA 006, penerimaan secara umum menurun di tahun 2019, namun cenderung bertumbuh ke arah positif pada tahun 2020 ini. Selanjutnya, potensi penurunan ini bisa saja berubah, mengingat akhir tahun 2020 belum berakhir dan adanya potensi-potensi penerimaan dari PNBP dari sektor-sektor potensial di masa adaptasi kebiasaan baru saat ini.

Selanjutnya, pola penerimaan dari PNBP rutin pada satker dibagi per wilayah di wilayah kerja KPPN Sijunjung,  yang dapat dirinci sebagai berikut:

Pada BA 060 yang merupakan penyumbang terbesar satker PNBP tidak terpusat di wilayah kerja KPPN Sijunjung menunjukkan tren penurunan penerimaan PNBP dari tahun ke tahun. Pendapatan pada BA ini bersumber utamanya dari pendapatan dari Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), kemudian penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sebagainya. Pada tahun 2017 penerimaan pada Kab Dharmasraya merupakan yang tertinggi yaitu mencapai hampir 3 miliar rupiah, di atas rata-rata yang hanya 2,05 miliar. Sedangkan pendapatan dari BA 060 di Kota Sawahlunto hanya mencapai lebih dari 1,5 miliar rupiah yang cukup jauh dibanding rata-rata. Kemudian yang tidak mengejutkan adalah pola di tahun 2020, pada tahun 2020 meskipun belum berakhir, penurunan pendapatan untuk seluruh satker BA 060 cukup signifikan yaitu di bawah rata-rata PNBP selama 4 tahun. Ini menunjukkan pengaruh pandemi covid-19 sangat mempengaruhi penerimaan negara termasuk kontribusi dari wilayah kerja KPPN Sijunjung.

Selanjutnya adalah penerimaan rutin PNBP dari BA 006 sebagaimana tabel di atas. Pendapatan utama pada PNBP rutin ini berasal dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas, Penjualan Rampasan /Hasil Sitaan yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan dan pendapatan lainnya. Penerimaan tertinggi ada pada BA 006 di wilayah Kab. Sijunjung dan terus meningkat dari tahun ketahun. Meskipun di tahun 2019 sempat menurun, PNBP satker BA 006 di Kab. Sijunjung masih di atas rata-rata yaitu 0,5 miliar rupiah dan kembali menanjak di tahun 2020. Khusus untuk satker BA 006 di Kota Sawahlunto, penerimaan yang cukup tinggi terjadi di tahun 2018, namun menurun tajam pada tahun 2019 dan 2020. Hal sebaliknya ditunjukkan satker BA 006 wilayah Kab. Dharmasraya yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun meskipun masih berada di bawah rata-rata. Pola yang berbeda ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat penerimaan rutin, namun banyak faktor yang mempengaruhinya, misalnya kondisi pandemi dan kondisi sosial serta keamanan di daerah tersebut.

Kemudian, yang terakhir adalah penerimaan PNBP rutin pada satker BA 005. Penerimaan didominasi oleh pendapatan ongkos perkara, Pendapatan Uang Meja (Leges) dan Upah pada Panitera Badan Peradilan dan pendapatan lainnya. Pada tahun 2017 dan 2018 satker BA 005 di daerah Kab. Dharmasraya memang belum terbentuk, namun uniknya, pada awal pembentukan mampu menghasilkan PNBP yang paling tinggi dibanding satker BA 005 kab/kota lainnya. Di tahun 2020, seluruh penerimaan cenderung menurun, kecuali penerimaan oleh satker BA 005 Kab. Sijunjung yang cenderung meningkat. Secara keseluruhan penerimaan pada satker BA 005 berada di atas rata-ratanya yaitu 26,6 juta rupiah.

Secara keseluruhan pendapatan PNBP pada satker wilayah kerja KPPN Sijunjung, baik penerimaan rutin dan non rutin yang tidak terpusat berkinerja meningkat di tahun 2020. Namun pada satker penerimaan rutin terdapat pola yang berbeda antar satu sama lain, meskipun berbeda antar masing-masing wilayah. Tren yang positif pada penerimaan PNBP tahun 2020 menunjukkan bahwa pengelolaan PNBP pada satker-satker dimaksud semakin baik dari tahun ke tahun. Perlunya konsistensi dan komitmen satker dalam pengelolaan PNBP pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan dari PNBP itu sendiri. Dengan demikian, meningkatnya penerimaan pada PNBP dapat berkontribusi dalam penerimaan negara yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search