Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

MENYONGSONG PELAKSANAAN ANGGARAN 2022

Oleh: Elva Anita, Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi & Kepatuhan Internal KPPN Sijunjung

(Opini Harian Haluan, Jum'at 3 Desember 2021)

 

Realisasi belanja pemerintah pusat dalam APBN 2021 di Provinsi Sumatera Barat sampai dengan akhir November 2021 baru mencapai 80,74% dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp11,23 triliun. Belanja modal menjadi jenis belanja dengan tingkat realisasi anggaran terendah jika dibandingkan dengan jenis belanja lainnya yakni 70,34%. Kondisi ini mengindikasikan akan terulang kembali penumpukan pencairan anggaran di akhir tahun seperti tahun-tahun sebelumnya.

Capaian tersebut bukan merupakan kondisi yang ideal. Anggaran yang sudah dialokasikan sebenarnya diharapkan dapat terealisasi secara proposional sepanjang tahun, karena hal tersebut merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini berkaitan erat dengan fungsi APBN sebagai instrumen yang mempengaruhi stabilitas ekonomi.

Fungsi stabilisisasi yang menjadi esensi utama dari APBN merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas kinerja ekonomi melalui minimalisasi fluktuasi perekonomian. Cepat atau lambatnya realisasi anggaran akan berpengaruh terhadap pelaksanaan program pemerintah guna memacu pertumbuhan ekonomi (pro growth), memperluas lapangan kerja (pro job), mengurangi kemiskinan (pro poor) serta mendukung pembangunan daerah.

Dalam hitungan hari, tahun anggaran 2021 akan segera berakhir. Oleh sebab itu, seluruh penerima alokasi APBN di Sumbar harus segera merealisasikan 19,26% sisa anggaran yang belum terserap. Disamping itu, mengingat tahun anggaran 2022 sudah didepan mata, maka seluruh instansi harus mempunyai komitmen yang kuat untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan anggarannya supaya di tahun 2022 menjadi lebih baik.

Dalam menyongsong pelaksanaan anggaran tahun 2022, ada beberapa langkah strategis yang dapat diambil oleh seluruh pengelola dana APBN. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mewujudkan fungsi APBN dalam menjaga stabilitas kinerja ekonomi, dan mewujudkan kesejahtreraan masyarakat Sumbar.

  

Mempercepat proses pengadaan barang/jasa

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021, terdapat permasalahan yang sifatnya berulang dari tahun-tahun sebelumnya. Permasalahan tersebut diantaranya adalah keterlambatan penunjukan pejabat perbendaharaan (Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara Pengeluaran), keterlambatan proses lelang dalam pengadaan barang/jasa dan keterlambatan juknis pelaksanaan kegiatan dari Kementerian/Lembaga.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2022 sudah diserahkan. Penyerahan DIPA yang dilaksanakan lebih awal jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya bertujuan agar satker sudah dapat melaksanakan kegiatan dan anggarannya dapat direalisasikan pada awal tahun 2022.

Terkait pengadaan barang/jasa, dengan terbitnya DIPA lebih awal dapat membantu proses pengadaan barang jasa dilakukan lebih cepat. Satuan kerja sudah dapat melakukan proses lelang, meskipun memang proses kontraknya tetap dilakukan di awal tahun 2022. Proses lelang yang dilakukan lebih awal diharapkan dapat mempercepat eksekusi dari proyek-proyek yang sudah direncanakan. Hal ini dapat meminimalisir tertundanya proyek-proyek pembanguan yang pada umunmnya disebabkan karena keterlambatan proses lelang sehingga mempengaruhi waktu mulainya pelaksanaan proyek.

Selain itu, dengan terbitnya DIPA lebih awal, diharapkan di tahun 2022 sudah tidak ada lagi kendala terkait keterlambatan penunjukan pejabat perbendaharaan. Satuan kerja sudah dapat menerbitkan surat keputusan terkait penunjukan PPK, PPSPM dan bendahara. Dengan telah dilengkapinya instrument pejabat perbendaharaan, diharapkan pencairan anggaran sudah dapat berjalan sejak awal tahun. Hal ini dapat mendorong terwujudnya realisasi anggaran secara proposional sepanjang tahun.   

 

Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi

Kualitas pelaksanaan APBN bukan hanya diukur melalui tingkat realisasi anggaran saja. Meskipun memang dalam formulasi penghitungan, realisasi anggaran mendapatkan porsi terbesar.Kepatuhan terhadap regulasi merupakan indikator lain yang digunakan oleh Kemnterian Keuangan (Ditjen Perbendaharaan) untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran.

Salah satu komponen yang diukur dalam kepatuhan terhadap regulasi adalah kedisiplinan dalam penyampaian data kontrak ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setiap instansi yang melakukan perikatan kontrak dengan pihak ketiga wajib menyampaikan data kontrak tersebut ke KPPN paling lambat lima hari kerja sejak kontrak ditandatangani.

Selain itu, kedisiplinan dalam menyampaikan dokumen-dokumen pembayaran yang digunakan untuk proses pencairan anggaran juga harus diperhatikan. Masih banyak dokumen pencaiaran anggaran terlambat disampaikan, melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. Hal ini berpotensi mengakibatkan terjadinya penumpukan pencairan anggaran di akhir tahun.

 

Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan

Efektivitas merupakan hubungan antara keluaran dengan tujuan atau sasaran yang harus dicapai.   Kegiatan   operasional   dikatakan   efektif   apabila   proses   kegiatan mencapai tujuan dan sasaran akhir kebijakan (spending wisely). Sementara itu efisiensi  berhubungan  erat dengan  konsep produktifitas.  Pengukuran efisiensi dilakukan dengan perbandingan antara output yang dihasilkan terhadap input yang digunakan (cost of output). Indikator efesiensi menggambarkan hubungan  antara  masukan  sumber  daya  oleh suatu  unit organisasi  dan keluaran yang dihasilkan

Dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBN, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil salah satunya adalah melalui optimalisasi penyerapan anggaran secara proposional setiap bulan berdasarkan rencana kegiatan dan rencana penarikan dana. Dalam DIPA, sudah terdapat rencana penarikan dana yang akan direalisasikan setiap bulan. Satuan kerja seharusnya dapat mengeksusi  belanja sesuai dengan rencana yang sudah tercantum dalam halman III DIPA tersebut. Dengan rendahnya tingkat deviasi antara realisasi anggaran dengan rencana penarikan dana di halaman III DIPA akan mendorong terwujudnya realisasi anggaran yang proposional sepanjang tahun dan pencapaian output sesuai yang ditargetkan.

Disamping ekseskusi belanja yang sesuai dengan rencana penarikan dana, langkah lain untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi adalah dengan penyelesaian tagihan yang tepat waktu. Jika ada pekerjaan-pekerjan yang sudah selesai, diharapkan satker tidak menunda-nunda proses pencairan anggarannya. Jika ada kendala terkait keterlambatan penyampaian tagihan dari penyedia barang/jasa, maka pejabat pembuat komitmen berhak untuk memberikan teguran agar penyampaian berkas tagihan dpat diberikan secara tepat waktu.

Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan di tahun 2022 kualitas eksekusi belanja pemerintah di Sumbar akan lebih baik. Bukan hanya semata-mata ketercapaian target penyerapan anggarannya saja, namun juga ketercapaian target output dari belanja yang bersumber dari APBN, sehingga dapat mendukung terwujudnya kesejahteraan  masyarakat Sumbar. (editor)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search