Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Apakah Aplikasi SAKTI memang sudah se “sakti” itu? Mungkin hal inilah yang terbesit pertama kali di pikiran para Stakeholder Direktorat Jenderal Perbendaharaan tentang Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Direktorat Jenderal Perbendaharaan di tahun 2022 ini sudah memulai untuk menggunakan SAKTI Web full Modul bagi Satuan Kerja Direktur Jenderal Perbendaharaan khususnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dengan adanya penggunaan SAKTI Web,maka secara otomatis penggunaan Aplikasi sebelumnya yaitu Aplikasi SAS atau Sistem Aplikasi Satker telah berakhir masa penggunaanya.

Selaku pegawai salah satu kantor vertical Direktorat Jenderal Perbendaharaan kami sangat mendukung penggunaan Aplikasi SAKTI, karena SAKTI mampu merangkum seluruh Aplikasi yang ada sebelumnya menjadi cukup SAKTI saja. Dengan demikian tentu saja ini dapat mempermudah satuan kerja untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Anggaran. Penggunaan Aplikasi SAKTI Web ini sendiri ditandai dengan penggunaannya untuk Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2022. Pada KPPN Sijunjung, kami memiliki pembayaran Gaji Induk sebanyak 62 Satuan Kerja ditambah dengan Satuan Kerja KPPN selaku Satker dan KPPN selaku penyalur Dana DAK Fisik dan Dana Desa. Satuan kerja tersebut tersebar dalam tiga Kabupaten/Kota yaitu, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kota Sawahlunto.

Lalu, adakah kendala yang dihadapi oleh Satuan Kerja dalam Implementasi SAKTI? Aplikasi SAKTI ini sendiri memang hal baru yang akan diterapkan di Instansi masing-masing Satker, oleh karena itu perlu adanya pendampingan dalam pelaksanaannya. Di KPPN Sijunjung sendiri kami telah melakukan bimbingan teknis (Bimtek) baik secara daring maupun secara tatap muka. Untuk pertemuan tatap muka sendiri kami melakukannya dengan cara mengunjungi daerah Satuan Kerja itu sendiri, misalnya untuk Kota Sawahlunto dan Kabupaten Dharmasraya kami melakukan kunjungan ke satu Satker untuk menjadi tuan rumah bagi Satker lainnya dalam hal pendampingan SAKTI tersebut. Dengan demikian Satker tidak perlu jauh-jauh untuk datang ke KPPN, mengingat masa Pandemi pada saat sekarang ini ruang gerak kita sangat terbatas sekali.

Dari hasil Implementasi serta pendampingan Aplikasi SAKTI pada Satker lingkup KPPN Sijunjung,ada beberapa hal yang harus di Monitoring dan Evaluasi beberapa kendala yang ada. Diantaranya, masih banyak satuan kerja yang belum mampu memahami wewenang masing-masing user yang ada pada SAKTI, masih banyak Satker yang kurang mampu menjalankan Aplikasi SAKTI, masih ada Satker yang mengalami kesalahan SPM sehingga ditolak oleh KPPN dikarenakan terdapat supplier baru yang tidak mereka daftarkan ke KPPN, serta masih banyak kendala yang lainnya. Untuk mengurangi masalah tersebut, KPPN melalui CSO KPPN Sijunjung membuka layanan zoom secara bersamaan dengan Satuan Kerja lainnya yang mengalami kendala pada Aplikasi dan bukan hanya kendala yang dihadapi pada satker itu sendiri untuk mendapatkan solusi dari masalah mereka tersebut. Dengan demikian diharapkan satuan kerja dapat memahami masalah-masalah apa saja yang bisa terjadi serta bagaimana cara menyelesaikannya.

Selanjutnya, kami berharap Aplikasi SAKTI ini sendiri dapat dikuasai dengan baik oleh para Satuan Kerja,karena pada prinsipnya Aplikasi ini mampu menjadi penunjang yang baik dalam Pelaksanaan Anggaran. Sehingga, Aplikasi SAKTI memang “sakti”.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search