Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Seputar LPJ Bendahara 2022

oleh: Utari Dwi Nelvenia
Pelaksana Seksi Vera-KI KPPN Sijunjung

Laporan Pertanggungjawaban Bendahara atau yang lebih dikenal sebagai LPJ Bendahara merupakan laporan yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran/Penerimaan atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. Batas waktu penyampaian LPJ Bendahara satker ke KPPN adalah tanggal 10 bulan berikutnya atau jika pada tanggal 10 tersebut bertepatan dengan hari libur maka batasnya adalah pada hari kerja sebelumnya. 

 Dasar hukum penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Semenjak tahun 2022, Direktorat Jenderal Perbendaharaan sudah mulai menggunakan SAKTI Web full Modul bagi Satuan Kerja Direktur Jenderal Perbendaharaan khususnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Implementasi dari SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi ) sangatlah berdampak pada setiap kegiatan satker KPPN yang menggunakan aplikasi keuangan. Dimana jika sebelumnya satker KPPN menggunakan berbagai macam aplikasi seperti SIMAK-BMN, Persediaan, SAIBA ataupun SAS maka dengan hadirnya SAKTI ini satker cukup menggunakan satu aplikasi, yaitu SAKTI. Karena SAKTI telah mengintegrasikan sembilan modul keuangan negara mulai dari penganggaran hingga pelaporan.

Terkait dengan penggunaan SAKTI, LPJ bendahara merupakan output dari pengunaan salah satu modul di SAKTI yaitu Modul Bendahara. Bendahara pengeluaran/penerimaan cukup mengakses Modul Bendahara di SAKTI dan memproses LPJ sesuai dengan petunjuk teknis terkait LPJ Bendahara. Petunjuk teknis terkait LPJ Bendahara dapat diakses pada https://bit.ly/077LPJ. Kemudian, langkah selanjutnya setelah LPJ beserta ADK LPJ Bendahara Penerimaan maupun Pengeluaran diperoleh satker dari SAKTI, maka satker wajib mengupload LPJ beserta ADK LPJ Bendahara tersebut ke aplikasi SPRINT (Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi) yang dapat diakses pada link https://sprint.kemenkeu.go.id. Untuk selanjutnya seksi verifikasi dan akuntansi di KPPN yang bersangkutan dapat melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi pada LPJ Bendahara yang telah disampaikan.

 

Lampiran 

Lampiran LPJ Bendahara Penerimaan/Pengeluaran terdiri atas:

  • Daftar Rincian Saldo Rekening yang dikelola Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
  • Rekening Koran
  • Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi
  • Konfirmasi Penerimaan Negara yang diterbitkan KPPN

 

Sanksi

Sanksi bagi satker yang belum menyampaikan LPJ sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sama dengan sanksi pada Rekonsiliasi UAKPA yaitu Penundaan Penerbitan SP2D atas SPM-UP, SPM-TUP, SPM-GUP, SPM-LS ke Bendahara

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search