PER-6/PB/2022 dan Monev Ultramikro Ke Depan
oleh: Pelaksana Seksi Bank
Pada tanggal 13-16 Juni 2022 penulis selaku pelaksana tunggal seksi bank KPPN Sijunjung mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Ultramikro di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Acara yang diadakan oleh Dit. SMI ini dihadiri oleh KPPN dari berbagai daerah di Indonesia dan merupakan salah satu acara pertama Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang diadakan secara tatap muka pasca pandemi yang tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sosialisasi kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penjelasan terkait Monev Pembiayaan UMi Tahun 2022 sesuai dengan PER-6/PB/2022 yang merupakan perubahan dari PER-25/PB/2018. Lantas apa saja perubahan yang diterapkan?
Perubahan pertama di PER-6/PB/2022 dibandingkan PER-25/PB/2018 adalah dalam pencocokan data penyaluran dimana dalam jumlah sampel tiap KPPN per triwulan memiliki jumlah maksimal 75 debitur yang kemudian diubah menjadi maksimal 100 debitur di PER-6/PB/2022. Kemudian jumlah item yang dicocokkan dalam penyocokkan data penyaluran berubah dari 9 aspek menjadi 6 aspek dimana aspek jatuh tempo dan tanggal akad diganti menjadi tenor (Jangka waktu). Pun perhitungan dalam pencocokannya juga menggunakan metode pembulatan bukan menggunakan hitungan mingguan yang eksak. Misalkan saja jika jangka waktu di data penyalur mencantumkan 50 minggu maka dapat disesuaikan menjadi 1 tahun agar sesuai dengan tenor (Jangka waktu) di website SIKP UMi. Selain itu item agunan hanya dicocokkan dengan ada/tidak ada agunan terkait saja tidak sampai dengan pencocokan jenis agunan. dicocokkan hingga jenis agunan berubah menjadi pencocokan item agunan hanya ada/tidak ada. Terakhir, pengujian atas kesesuaian dengan peraturan juga dihapuskan di PER-6/PB/2022.
Perubahan selanjutnya tejadi di Survei Nilai Ketepatan Data (NKD). Pada PER-25-PB-2018, KPPN memilih calon responden baseline dari sampel ketepatan data atau usulan penyalur dengan jumlah responden baseline per KPPN tiap semester maksimal 10 debitur sedangkan pada PER-6/PB/2022 Kantor Wilayah lingkup KPPN terkait memiliki kewenangan menentukan jumlah target sesuai dengan proporsi penyaluran di setiap provinsi. Jadi, jumlah calon responden baseline juga langsung ditentukan di SIKP Umi sehingga KPPN tinggal memilih calon responden terkait. Selain itu jika sebelumnya survei baseline dapat dilakukan sepanjang semester, di PER-6/PB/2022 survei baseline hanya bisa dilaksanakan dalam jangka waktu 3 bulan yang ditentukan (Maret-Mei untuk Semester I dan September-November untuk Semester ii). Pun pengisian kuesioner juga disederhanakan dibanding PER-25/PB/2022 untuk memudahkan pelaksanaan survei.
Selain perubahan, PER-6/PB/2022 juga mengatur hal baru dalam sistematika Ultramikro di daerah. Hal baru tersebut adalah adanya survei respon pembanding yang dilaksanakan oleh kantor wilayah masing-masing KPPN terkait yang dilaksanakan setiap semester yang mana juga digunakan sebagai data pembanding Nilai Ketepatan Data. Bisa diperhatikan juga bahwa kantor wilayah memiliki kewenangan tambahan di PER-6/PB/2022 ini salah satunya fungsi supervisi yang terdiri dari pembinaan, pemantauan, koordinasi, dan evaluasi. Selanjutnya tugas dan wewenang kantor vertikal secara lengkap dapat dilihat pada tabel berikut.
Diharapkan dengan diterapkannya PER-6/PB/2022 sebagai perubahan dari PER-25/PB/2018 yang akan mulai diterapkan di semester II tahun 2022 ini dapat meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi dalam monitoring dan evaluasi Ultramikro di seluruh daerah Indonesia dan juga bagi semua pihak baik pihak Kantor Wilayah Perbendaharaan, KPPN, debitur, dan penyalur pinjaman Ultramikro sehingga dapat mendukung pemulihan ekonomi Indonesia secara nasional.