Implementasi Platform Pembayaran Pemerintah di Kementerian Keuangan
Oleh : Safna Kurniawati
Pelaksana Subbagian Umum
Perkembangan teknologi yang sekarang, lebih dioptimalkan melalui teknologi digital (industri 4.0). Sudah menjadi Visi Indonesia Maju (2019-2024) di antaranya adalah Simplifikasi regulasi untuk percepatan pelayanan perizinan dan investasi dan transformasi ekonomi untuk peningkatan daya saing manufaktur dan jasa modern bernilai tambah tinggi. Oleh karena itu, diperlukan fasilitas layanan di Kementerian Keuangan yang lebih mudah dan cepat dengan mempertahankan protokol kesehatan, tanpa kontak langsung, dan tanpa media kertas.
Untuk mewujudkan arah rencana percepatan transformasi digital Kementerian Keuangan, dan untuk menjawab tantangan dan dinamika perubahan eksternal maupun internal, telah ditetapkan perubahan pola delivery manfaat yang tidak hanya capaian administrasi, namun juga dapat diamati impact dan outcomes dari layanan tersebut. Sehingga di Kementerian Keuangan diperlukan basis data yang lebih detil. Selaian itu, diperlukan simplifikasi proses bisnis yang selaras dengan proses bisnis Kemenkeu. Dengan harapan entry lebih sedikit namun kualitas layanan lebih baik.
Agar pembayaran untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, perlu melakukan penyederhanaan dan modernisasi terhadap tata cara pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi berupa Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment Platform). Platform Pembayaran Pemerintah adalah integrasi atau interkoneksi sistem antara Core System dengan Sistem Pendukung, Sistem Mitra, dan Sistem Monitoring dengan tujuan pembayaran dapat dilakukan secara elektronik dan diakses pejabat yang berwenang dari berbagai kanal pembayaran yang memungkinkan. Terdapat beberapa karakteristik pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah, antara lain :
- Interkoneksi
Dalam Platform Pembayaran Pemerintah, interkoneksi sistem pembayaran diperlukan dengan menggunakan sistem pendukung dan sistem mitra sehingga tidak perlu melakukan entry data secara berulang-ulang. Dapat menghasilan layanan berupa digitalisasi administrasi keuangan, monitoring dan evaluasi, kemanan data, mediasi keperdataan, repositori dokumen digital, data analytics, pembayaran terjadwal dan rekonsiliasi data.
- Transaksi
Dalam Platform Pembayaran Pemerintah, tagihan dari mitra sudah terverifikasi dan dokumen elektronik disahkan oleh pejabat perbendaharaan dengan TTE dan OTP. Transaksi yang dapat diterapkan secara digitalisasi adalah pembayaran gaji pegawai, pembayaran common expenses, pembayaran perjalanan dinas, pengadaan sederhana, pembayaran batuan sosial, dan pembayaran lainnya.
- Pengguna
Dalam Platform Pembayaran Pemerintah, pengguna atau user yang terlibat adalah Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, user KPPN Selaku BUN, unit pengelola kepegawaian, pejabat pengadaan, pemilik sistem mitra, pembuat kebijakan, analisis kebijakan dan stakeholders (PBJ, UMKM, Himbara, BPJS Kesehatan, Taspen, Asabri, dan lain-lain).
- Dashboard
Dalam ekosistem Platform Pembayaran Pemerintah, dashboard yang digunakan untuk sistem monitoring adalah SAKTI, SPAN dan Gaji Kita, dashboard yang digunakan untuk sistem pendukung adalah HRIS, Digipay, e-perjadin, e-procurement, bantuan sosial, dan lainnya, serta dashboard yang digunakan untuk sistem mitra adalah PLN, Telkom, Marketplace, sistem perbankan penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan lainnya.
- Pembayaran Terjadwal
Jadwal pembayaran sudah ditentukan sesuai perjanjian dengan mitra, dimana hal ini sangat bermanfaat dalam pengelolaan kas negara.
- Digitalisasi dokumen
Seluruh proses dalam Platform Pembayaran Pemerintah 100% paperless dan tersedia repositori sehingga dapat mengurangi biaya penyimpanan dokumen dan biaya kurir.
Diharapkan dengan diterapkannya Platform Pembayaran Pemerintah, dapat mendukung digitalisasi dalam mekanisme pembayaran di Kementerian Keuangan khususnya dan di seluruh Kementerian/Lembaga Negara pada umumnya sehinggan APBN dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.