Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Manajemen Kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang merupakan rangkaian kegiatan mengoptimalkan sumber daya untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pegawai dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

Prinsip Manajemen Kinerja :

  1. Objektif
  2. Terukur
  3. Akuntabel
  4. Partisipatif
  5. Transparan

 

Ruang Lingkup Manajemen Kinerja :

  1. Klasifikasi Manajemen Kinerja:
  1. Manajemen Kinerja Organisasi : Merupakan Manajemen Kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan organisasi dalam periode tertentu.

Manajemen Kinerja Organisasi meliputi :

  1. Kementerian :  Menteri dan Wakil Menteri
  2. Unit Level I :  Pejabat Pimpinan Tinggi Madya , Pimpinan Unit

                              Organisasi non eselon, Staf khusus, Tenaga Ahli

  1. Unit Level II :  Pejabat  Pimpinan Tinggi Pratama, Pimpinan Unit

                             Organisasi Non Eselon, Pimpinan Unit Organisasi

                             1(satu ) tingkat di bawah pimpinan  Unit Organisasi Non

                             Eselon.

  1. Unit Level eselon III : Pimpinan Unit Organisasi yang dipimpin oleh

                                  Pejabat Administrator pada Kantor Pelayanan dan Unit

                                  Pelaksana Teknis Eselon III di Lingkungan Kementerian

                                 Keuangan.

  1. Manajemen Kinerja Pegawai : Merupakan Manajemen Kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi,penugasan lainnya sesuai kebutuhan organisasi, serta perilaku kerja pegawai selama periode tertentu.

 

Manajemen Kinerja Pegawai meliputi :

        1.Pegawai Negri Sipil ( PNS )

        2.CPNS yang telah mempunyai nomor Induk Pegawai

  1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  2. Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di Kementerian Keuangan
  3. Pegawai Kementerian Keuangan yang ditugaskan pada Instansi

            Pemerintah Lainnya atau di Luar Instansi Pemerintah

 

  1. Struktur Manajemen Kinerja Terdiri dari :
    1. Komite Manajemen Kinerja terdiri dari :
  2. Komite Eksekutif terdiri dari :
    • Menteri Keuangan sebagai Ketua
    • Wakil Menteri Keuangan sebagai wakil ketua
    • Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya,Pimpinan unit Organisas Non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, Staf Khusus, dan Tenaga Ahli sebagai anggota.
  3. Komite Pelaksana terdiri dari :
    • Sekretaris Jenderal sebagai ketua
    • Staf Ahli Menteri Keuangan yang membidangi organisasi dan birokrasi sebagai Ketua Pelaksana Harian
    • Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada masing-masing unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat satu tingkat di bawah pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri keuangan.
  4. Sekretariat Komite terdiri dari :
    • Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Untuk Manajemen Kinerja Organisasi.
    • Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat jenderal untuk Manajemen Kinerja Pegawai.

      Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Sekretariat Komite dibantu oleh Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan SekretariatJenderal untuk memberikan pertimbangan dan masukan manajemen kinerja dari aspek organisasi dan tata laksana.

 

  1. Unit Pemilik Kinerja ( UPK )  terdiri dari :
  1. UPK –One , Yaitu UPK pada Tingkat Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan tinggi Madya dan Unit Organisasi Non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
  2. UPK-Two, Yaitu UPK Pada Tingkat Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; Unit Organisasi Non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Pimpinan Tinggi Madya dan Unit organisasi satu tingkat dibawah Unit Organisasi Non Eselon.
  3. UPK-Three, Yaitu UPK pada Tingkat Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Administrator pada Kantor Pelayanan dan Unit Pelaksana Teknis Eselon III di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 

  1. Kerangka Kerja Sistem Manajemen Kinerja:

Dilaksanakan sesuai tahapan :

  1. Perumusan Sistem Manajemen Kinerja;

Merupakan kebijakan, prosedur, dan Praktik Manajemen Kinerja yang bersifat Sistematis

  1. Implementasi Manajemen Kinerja terdiri dari :
  • Perencanaan Kinerja ; Perencanaan Kinerja Organisasi yang meliputi Penyusunan dan Penetapan Perjanjian Kinerja yang selanjutnya disebut PK.

Perencanaan Kinerja Pegawai yang meliputi Penyusunan dan Penetapan Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disebut SKP

  • Pelaksanaan Kinerja; merupakan proses pencapaian target kinerja, pemantauan,pembinaan, dan perubahan perencanan kinerja sesuai kesepakatan.
  • Evaluasi Kinerja ; merupakan proses Penilaian Kinerja Organisasi dengan output :

Nilai Kinerja Organisasi ( NKO ) dan Nilai Kinerja Organisasi berdasarkan Kualitas Komitmen Kinerja ( NKO K3 ) serta Predikat Kinerja Organisasi.

Penilaian Kinerja Pegawai dengan Output ; berupa Nilai Kinerja Pegawai ( NKP ) dan Predikat Kinerja Pegawai.

  • Pelaporan dan Pemanfaatan;

Atas hasil penilaian kinerja terdiri dari :

Pelaporan Kinerja Organisasi terdiri atas  Penetapan NKO dan NKO K3 serta Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Pelaporan Kinerja Pegawai terdiri atas :  Penetapan NKP dan Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ( PPKP )

Pemanfaatan hasil Penilaian Kinerja terdiri atas : Penghargaan, Pemberian Insentif dan Sanksi

 

  1. Sistem Informasi Manajemen Kinerja;

Dikembangkan untuk mendukung Penerapan Manajemen Kinerja, yang terdiri dari :

Aplikasi Manajemen Kinerja Organisasi dan Apliksi Manajemen Kinerja Pegawai.

Keputusan  Menteri Keuangan Nomor 300/ KMK.01/2022 tanggal 28 Juli 2022 berlaku paling lambat  6 ( enam ) bulan sejak Keputusan Menteri Keuangan ini di tetapkan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search