Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

LAPORAN KEUANGAN DAN RISIKO

oleh: Elva Anita
Kepala Seksi Vera-KI KPPN Sijunjung

 

Awal bulan Maret tahun 2022, pendemo menyerbu rumah Presiden Gotabaya Rajapaksa dan menuntut pengunduran dirinya. Situasi kemudian terus berubah menjadi Sri Lanka bangkrut dan pemerintah sempat menetapkan status darurat nasional. Kemudian berlanjut dengan diumumkannya Sri Lanka yang gagal membayar hutang 51 millyar dolar AS (Rp.732 Triliun) yang dipinjamnya dari luar negeri. Kebijakan pemerintah sri Lanka dalam hal pinjaman luar negri untuk memenuhi kebutuhan di negara nya teryata berisiko tidak mampunya negara tersebut untuk membayar hutang karena cadangan devisa terkuras untuk membiayai pinjaman ditambah lagi pandemic Covid-19 yang melanda.

Kebijakan yang diambil pemerintah sri lanka ternyata tidak bisa menghindarkan negara Sri Lanka dari permasalahan ekonomi negaranya. Hal ini akan menyebabkan krisis di Sri Lanka selama berbulan bulan sehingga akan berpengaruh pada seluruh rakyat negara tersebut.

Berkaca  dari hal tersebut, bahwa segala kebijakan yang diambil oleh pemerintah  memiliki risiko yang besar. Oleh  karena itu para pimpinan dalam mengambil keputusan sangat  berhati hati  untuk pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan  kebijakan pemerintah terutama kebijakan kebijakan yang berpengaruh langsung kepada masyarakat. Semua kebijakan yang diambil akan memiliki risiko yang mungkin akan terjadi di kemudian hari. Risiko tersebut dapat terdeteksi dengan adanya manajemen risiko yang sudah dilaksanakan. Pengelolaan manajemen risiko yang baik akan sangat membantu dalam penyelenggaraan seluruh kegiatan.

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa risiko adalah kemungkinan terjadinya sesuatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian suatu organisasi, baik yang berdampak negative (sesuatu yang tidak diharapkan namun terjadi) maupun yang berdampak positif (sesuatu yang diharapkan namun tidak terjadi). Risiko negative inilah yang tidak diharapkan oleh siapapun namun demikian ketika risiko itu datang, kita sudah harus siap dengan bagaimana menangani risiko tersebut agar dampak yang dihasilkan tidak berpengaruh besar bahkan sampai dapat menggoyahkan ekonomi suatu negara. Oleh karena itu di kementerian keuangan telah diimplementasikan suatu sistem yang dapat memprediksi dan memitigasi risiko risiko yang mungkin terjadi yaitu menajemen risiko.

Manajemen risiko yang diimplementasi di kementerian keuangan merupakan salah satu upaya dalam mengidentifikasi risiko risiko yang mungkin akan dihadapi di kemudian hari. Pengelolaan risiko di kementerian keuangan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-105/KMK.01/2022 tentang petunjuk pelaksanaan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara.

Risiko keuangan negara terbagi menjadi dua yaitu risiko organisasi, yang meliputi kategori risiko kebijakan, risiko reputasi, risiko fraud, risiko legal, risiko kepatuhan dan risiko operasional. Kedua yaitu risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kontijensi, dan Neraca yang meliputi kategori risiko ekonomi makro, risiko kewajiban kontijensi, risiko program dan implementasi kebijakan, dan risiko neraca konsolidasi.

Dari pengklasifikasian tersebut dapat kita ketahui bahwa risiko yang diharapkan tidak terjadi telah dipetakan dan dimitigasi oleh kegiatan manajemen risiko dan salah satu fungsi dari manajemen risiko adalah memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pimpinan. Sehingga dalam pengambilan keputusan dampak yang muncul dikemudian hari bisa ditangani.

Dalam mengelola risiko dilakukan dengan berbagai proses mulai dari perumusan konteks, identifikasi risiko, Analisis risiko, evaluasi risiko, mitigasi risiko sampai dengan pemantauan dan reviu. Dengan begitu harapan kita untuk dapat mengatasi risiko yang tidak diinginkan dapat dimitigasi.

Pengelolaan risiko yang efektif akan membantu mengidentifikasi risiko mana yang menjadi ancaman terbesar bagi organisasi dan memberikan panduan untuk menanganinya

Laporan keuangan juga merupakan salah satu alat pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh pimpinan. Sehingga laporan keuangan yang disajikan oleh kementerian harus valid karena akan mempengaruhi dalam pengambilan keputusan, selain itu laporan keuangan yang tidak valid akan mengurangi kredibilitas kementerian dalam menyajikan laporan keuangan. Dengan banyaknya data yang tersaji dalam laporan keuangan, yang mampu menjadi pertimbangan akan kebijakan yang akan diambil maupun pertimbangan investor untuk berinvestasi, maka sewajarnya laporan keuangan harus disusun dengan baik. Apresiasi yang besar diberikan kepada kementerian maupun pemerintah daerah yang telah mampu menyajikan laporan keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini menandakan kemampuan kementerian Lembaga atau pemerintah daerah dalam Menyusun laporan keuangan sangat baik.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022, telah mendapatkan predikat WTP oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua BPK mengatakan opini WTP atas LKPP Tahun 2021 tersebut didasarkan pada opini WTP atas 83 Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) Tahun 2021 yang berpengaruh signifikan terhadap LKPP Tahun 2021. Sebanyak empat LKKL, yakni Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Tahun 2021 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun demikian, secara keseluruhan, pengecualian pada LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2021. Artinya seluruh komponen dalam laporan keuangan tersebut telah diperiksa dan akuntabel sehingga dapat dijadikan sebagai pertimbangan oleh pemerintah dalam pengambilan kebijakan. Walaupun demikian, kebijakan yang diambil pemerintah tersebut tidak menjadikan terbebas dari risiko. Kebijakan yang diambil telah mempertimbangkan risiko risiko yang akan terjadi dan bagaimana nanti menghadapi risiko yang terjadi.

Jika dihubungkan lagi antara laporan keuangan dan risiko, dapat dikatakan bahwa dengan penyusunan laporan keuangan yang baik, merupakan salah satu langkah memitigasi risiko yang mungkin akan terjadi dimasa depan, karena dengan penyusunan laporan keuangan yang baik risiko kesalahan pengambilan keputusan oleh pimpinan bisa diminimalisir. Kemungkinan terjadinya risiko yang tidak diharapkan lebih kecil, ataupun dampak dari risiko tersebut yang mungkin terjadi lebih kecil.

Laporan keuangan digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintah, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektifitas dan efisiensi suatu entitas laporan keuangan dan membantu menentukan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan. Kelebihan informasi laporan keuangan untuk para pengambil keputusan adalah  Informasi dapat langsung membantu pembuat keputusan memprediksi hasil di masa depan. Informasi tersebut dapat membantu pemakai menegaskan atau mengubah prediksi.

Begitu penting  peran laporan keuangan terhadap pengambilan keputusan dan risiko yang diprediksi akan terjadi. Maka dari itu sudah seharusnya laporan keuangan yang disusun oleh kementerian Lembaga mulai dari laporan tingkat satuan kerja disusun dengan baik dengan data data yang valid. Seluruh transaksi dan data yang di sajikan dalam laporan keuangan akan mempengaruhi kebijakan apa yang akan diambil oleh pemerintah di kemudian hari. Para penyusun laporan keuangan dengan kompetensi masing masing yang bekerja keras agar tersusun laporan yang valid, yang bisa diandalkan dan digunakan sebagai pengambil keputusan pimpinan.  

Dengan dukungan seluruh pihak dalam penyusunan laporan keuangan yang baik, semoga dapat memberikan data yang memadai dan memberikan keyakinan kepada para pengambil keputusan terutama keputusan/kebijakan yang sumber datanya dari laporan keuangan yang sudah dibuat, sehingga apapun kebijakan yang nantinya akan diambil, dapat meminimalisir risiko risiko yang tidak diharapkan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search