Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Kebijakan IKPA Tahun 2023


Oleh : Safna Kurniawati
Pelaksana Subbagian Umum KPPN Sijunjung

 

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. IKPA merupakan alat penilaian kinerja pelaksanaan anggaran belanja K/L atas pelaksanaan DIPA. Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran dilakukan secara periodik dengan memperhatikan aspek evaluasi dan perbaikan kinerja pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran.

Tahun 2023 tidak dilakukan reformulasi IKPA, perubahan ketentuan dan proses bisnis IKPA meliputi Deviasi Halaman III DIPA dihitung pada masing-masing jenis belanja sesuai batas waktu pemutakhiran Tahun 2023 untuk mendorong perencanaan yang lebih akurat, Pengelolaan UP dan TUP yaitu terdapat penambahan batas ketepatan waktu 10 hari kalender pada libur Panjang Hari Besar Keagamaan Idul Fitri disertai cuti Bersama Tahun 2023, serta indikator capaian output untuk target PCRO dan RVRO Tahun 2023 diproyeksikan bulanan oleh satuan kerja melalui aplikasi SAKTI.

Untuk meningkatkan nilai IKPA pada Tahun 2023, satuan kerja dapat menyusun strategi optimalisasi IKPA seperti melakukan percepatan belanja, khususnya belanja barang dan modal untuk indikator penyerapan anggaran, segera melakukan pendaftaran kontrak ke KPPN untuk indikator belanja kontraktual, tidak menunda proses penyelesaian tagihan untuk indikator penyelesaian tagihan, mengajukan UP Tunai secara rasional sesuai kebutuhan bulanan untuk indikator pengelolaan UP dan TUP, memitigasi risiko penyelesaian pekerjaan dan pembayaran untuk indikator dispensasi SPM, dan melakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat dan disiplin untuk indikator Capaian Output.

 

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun."

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search